Advertisement
114 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, 2 di Antaranya Langsung Bebas
![114 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, 2 di Antaranya Langsung Bebas](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/25/1159354/kepala-kemenkumham-diy.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 114 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DIY menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Agung Rektono Seto secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (25/12/2023).
Advertisement
"Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," ujar dia.
Agung menyebutkan dari 114 orang warga binaan penerima remisi, dua orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas yang berasal dari Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Kelas II B Sleman.
Dia meminta penerima remisi langsung bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.
Dari 114 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 29 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 orang kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
Para narapidana yang menerima remisi khusus I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 3 Narapidana Rutan Pajangan Bantul Peroleh Remisi Khusus
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Agung berharap momentum Hari Raya Natal 2023 dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk bertransformasi memperbaiki diri. "Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar Agung.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan serentak di sembilan lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/14/1200876/screenshot_20250114_114608_chrome.jpg)
Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/02/1199713/pantai-ngrumpur.jpg)
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pertama di DIY, Ribuan Siswa di Depok Sleman Mulai Menikmati Program Makan Bergizi Gratis
- Nakhodai Kesbangpol DIY, Lilik Gencar Koordinasi Internal dan Eksternal
- Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Adik Ipar di Bambanglipuro Bantul
- Program MBG di DIY Mulai Bergulir di Beberapa Tempat
- Alokasi Danais Menurun, Bantul Lakukan Efisensi Kegiatan Kebudayaan
Advertisement
Advertisement