DPRD Sleman Janji Laporkan Tindak Lanjut Persoalan MBG Dalam Sepekan
DPRD Sleman berjanji melaporkan tindak lanjut persoalan MBG dalam sepekan, termasuk kasus keracunan dan evaluasi SPPG.
Ilustrasi pemilu - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mulai membuka pendaftaran Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) besok Selasa (2/1/2024).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan pendaftaran Pengawas TPS dilakukan sampai Sabtu (6/1/2024).
“Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024,” kata Deni dihubungi, Senin (1/1/2024).
Deni menambahkan pengumuman lulus administrasi akan dilakukan pada tanggal (10/1/2024). Setelah itu masih ada tanggapan atau masukan masyarakat sampai tanggal (21/1/2024). Sementara pelantikan akan dilakukan pada tanggal (22/1/2024).
Beberapa syarat untuk mendaftar Pengawas TPS yaitu yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS (PTPS).
Baca Juga
Persiapkan Diri! Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka Besok, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ada Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Gunungkidul, Bawaslu Butuh 2.709 Orang
Bawaslu Bantul Butuh 3.116 Pengawas TPS, Ini Tugasnya
Selain itu pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Masih ada juga syarat tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Tugas Pengawas TPS nantinya yaitu mengawasi persiapan pemungutan suarat, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan, pelaksanaan penghitungan, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS [Panitia Pemungutan Suara],” katanya.
Pengawas TPS memiliki wewenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pendaftaran Pengawas TPS tersebut dapat dilakukan di tiap Panwascam,” ucapnya.
Deni menegaskan Pengawas TPS akan mendapat honor yang tidak jauh berbeda dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hanya dia masih belum dapat memastikan angka pastinya karena masih menunggu informasi dari Bawaslu RI.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan Kabupaten Gunungkidul membutuhkan 2.709 Pengawas TPS.
“Tugasnya nanti tentu melakukan pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Andang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman berjanji melaporkan tindak lanjut persoalan MBG dalam sepekan, termasuk kasus keracunan dan evaluasi SPPG.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.