Advertisement

Promo November

KPU DIY Jamin Hak Suara 9.304 ODGJ pada Pemilu 2024

Newswire
Rabu, 03 Januari 2024 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
KPU DIY Jamin Hak Suara 9.304 ODGJ pada Pemilu 2024 Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak  9.304 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di di kabupaten dan kota se-DIY dijamin hak suaranya pada Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani. Ia mengatakan ribuan penyandang disabilitas mental itu telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lima kabupaten/kota di DIY.

Advertisement

"Bukan yang hilang kesadaran. Tentu saja yang pada waktu pendataan masih mampu menggunakan akal pikiran-nya," ucap Rani (2/1/2024)

Rani memastikan penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Rani, pemenuhan hak pilih ODGJ didasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan kami tidak tahu identitas-nya. Yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar dia.

Untuk mengawal hak pilih mereka, KPU DIY telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lima kabupaten/kota yang nantinya siap memberikan pendampingan kepada mereka.

"Begitu pula dalam proses membawa obat-obatan yang bisa dikonsumsi teman-teman (disabilitas mental) nantinya kami berikan kepada pendamping," ujar dia.

BACA JUGA: Pemilih ODGJ Bisa Gunakan Suara saat Pemilu 2024 Asalkan Lengkapi Syarat Ini

BACA JUGA: Fasilitasi Disabilitas Netra, KPU DIY Pastikan Tiap TPS Punya Dua Template Surat Suara

Menurut Rani, para ODGJ tersebut dapat pula didampingi oleh orang atau keluarga terdekat saat mencoblos di bilik suara pada 14 Februari 2024.

Bagi pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

"Bisa didampingi KPPS, atau bisa juga orang atau keluarga terdekat. Nanti akan ada formulir kesanggupan untuk menjadi pendamping yang siap menjaga kerahasiaan," tutur dia.

Berdasarkan data dari KPU DIY, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 KPU DIY sebanyak 2.870.974 pemilih, terdiri atas 1.473.875 pemilih perempuan dan 1.397.099 laki-laki.

Dari jumlah DPT tersebut, total pemilih disabilitas mencapai 30.503 orang yang terdiri atas 12.996 disabilitas fisik, 1.553 orang penyandang difabel intelektual, 9.304 penyandang difabel mental.

Berikutnya, difabel sensorik wicara mencapai 2.603, sensorik rungu 1.178 orang, serta difabel sensorik netra sebanyak 2.869 orang.

"Kami menjamin pendampingan pemenuhan hak suara mereka sesuai dengan ragam disabilitasnya," ucap Rani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement