Advertisement

Disabilitas Mental Dapat Memberikan Hak Suaranya saat Pemilu 2024

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 03 Januari 2024 - 23:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disabilitas Mental Dapat Memberikan Hak Suaranya saat Pemilu 2024 Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menuturkan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di Kabupaten Bantul berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. 

Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Bantul saat ini ada 6.860 orang disabilitas yang terdaftar dalam DPT Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, ada 2.744 orang disabilitas fisik, 2.145 orang disabilitas mental, 669 orang disabilitas wicara, 656 orang disabilitas netra, 251 orang disabilitas rungu, dan 395 disabilitas intelektual. 

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santoso menyampaikan ODGJ masuk dalam disabilitas mental. Dia menuturkan pemilih disabilitas mental dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan membawa surat keterangan kesehatan dari dokter yang berwenang.  Dia menyampaikan upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi hak pilih seluruh warga Indonesia, tidak terkecuali pemilih disabilitas mental yang memenuhi syarat. 

“Syaratnya ber-KTP, KPU tidak membedakan mana yang sehat normal dan ODGJ. Ketika warga negara ber-KTP seluruhnya di data, termasuk ODGJ. [ODGJ] dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang dia pada hari-H [Pemilu] tidak buat masalah, punya surat kesehatan dari yang berwenang,” ujarnya melalui telepon, Rabu (3/1/2024). 

Baca Juga

KPU DIY Jamin Hak Suara 9.304 ODGJ pada Pemilu 2024

Pemilih ODGJ Bisa Gunakan Suara saat Pemilu 2024 Asalkan Lengkapi Syarat Ini

Fasilitasi Disabilitas Netra, KPU DIY Pastikan Tiap TPS Punya Dua Template Surat Suara

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati menyampaikan tidak ada kriteria khusus bagi disabilitas mental untuk memberikan hak suaranya.

“Semua disabilitas mental mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya, selama telah terdaftar sebagai pemilih dan tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk memilih,” ujarnya. 

Selain itu, pemilih disabilitas mental juga dapat memberikan hak suaranya dengan pendamping dari anggota keluarga, atau orang yang dipercaya oleh disabilitas mental. Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih dan petugas KPPS akan menyediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Dia menyampaikan KPU Kabupaten Bantul telah melakukan pendidikan pemilih melalui komunitas disabilitas dan pemerhati disabilitas yang fokus pada penyandang disabilitas mental. Dia menuturkan KPU Kabupaten Bantul melalui pendidikan pemilih selalu menyampaikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih atau mencoblos agar surat suara tersebut sah.

“Dengan memberikan pendidikan pemilih melalui komunitas ini diharapkan dapat mendorong disabilitas khususnya mental untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” ujarnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan pencoblosan bagi disabilitas mental. 

“Kalau berkaitan dengan disabilitas mental kita akan lihat regulasinya lebih dulu, terutama di peraturan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara. Secara prinsip bahwa semua penambang disabilitas punya hak untuk dilayani hak pilihnya ini prinsip dasarnya, untuk jenis disabilitas mental perlu kita kita substansi regulasi apakah dan syarat tertentu untuk disabilitas mental ini,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong

News
| Senin, 29 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement