Belum Terpenuhi, Bawaslu Bantul Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Kabupaten Bantul memastikan akan memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul belum terpenuhinya jumlah pendaftar PTPS yang dibuka sejak 2 sampai 6 Januari 2024.
"Sore ini kami rapatkan untuk berapa lama nanti perpanjangannya. Sebab, dari pengawasan tadi di lapangan, jumlah pendaftaran untuk PTPS baru mencapai 80an persen. Itu pun untuk wilayah yang kecil-kecil," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul Dewi Nurhasanah, kepada Harianjogja.com, Sabtu (6/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Jawa Tengah Salah Satu Kunci Kemenangan Prabowo-Gibran
Padahal, kata Dewi, pihaknya membutuhkan 3.166 PTPS pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, untuk pendaftar PTPS di tiga kapanewon yang memiliki jumlah TPS banyak yakni Sewon, Kasihan dan Banguntapan sejauh ini juga belum mencapai 80 persen.
"Untuk itu opsinya nanti perpanjangan. Hanya saja, teknisnya masih dirapatkan," papar Dewi.
Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya memang mengusahakan agar kebutuhan PTPS di tiga Kapanewon yaitu Sewon, Kasihan dan Banguntapan segera terpenuhi. Alasannya, karena di tiga Kapanewon itu jumlah kebutuhan PTPS di atas 340 PTPS.
"Di sana juga ada TPS lokasi khusus juga sehingga jadi perhatian kita," katanya.
Menurut Didik, mekanisme perpanjangan masa pendaftaran PTPS diperbolehkan. Selain ada pula mekanisme lain yaitu bekerjasama dengan tokoh masyarakat untuk melakukan penunjukan PTPS.
"Dan, kami juga sudah koordinasi dengan Lurah dan Dukuh untuk membantu proses sosialisasi terkait perekrutan PTPS," terang Didik.
BACA JUGA: Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo, Ini Respons Tim AMIN
Didik menambahkan, ada dua mekanisme seleksi yang akan ditempuh oleh pendaftar PTPS, yakni seleksi administrasi dan wawancara. Nantinya petugas Panwascam akan melakukan tracking rekam jejak calon PTPS, baik melalui sipol dan identifikasi melalui rekam jejak digital calon PTPS. Ini dilakukan untuk meminimalisasi calon PTPS merupakan kader partai politik.
Jika dalam tracking tersebut calon PTPS terindikasi masuk di sipol maupun rekam jejak digital, maka petugas akan melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini akan ditindak lanjuti dengan pernyataan dari calon PTPS bahwa dirinya bukan kader partai politik dan yang calon PTPS juga harus mengisi keberatan di info Pemilu.
"Selain itu ada seleksi wawancara. Jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon PTPS, maka pada saat wawancara kami akan berikan respon dan tanggapan dari masyarakat," jelasnya.
Sementara calon PTPS yang terpilih selanjutnya akan dilantik menjadi PTPS secara serentak oleh masing masing panwaslu kecamatan pada tanggal 22 Januari 2024. Nantinya, kata Didik, PTPS ini mempunyai tugas, antara lain, melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS kelurahan.
"Serta melakukan pencegahan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement