Area Bekas Tambang Picu Longsor di Pengasih, Pj Bupati: Reklamasi Wajib Hukumnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tanah longsor di Kalurahan Sidomulyo, Pengasih yang disebabkan material galian tambang yang tidak dikelola dengan baik ditanggapi Pejabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti, Selasa (9/1/2023).
Ni Made menjelaskan penambang wajib mereklamasi galiannya, agar dampak negatif seperti longsor dapat dihindari.
Advertisement
Dia menjelaskan perizinan tambang tidak dikeluarkan Pemkab Kulonprogo. "Kami hanya ketempatan saja, izinnya tidak di kami. Meskipun begitu harus tertib, kalau habis menambang ya direklamasi, jangan ditinggal!" tegasnya.
Pengawasan pertambangan, jelas Ni Made, perlu diperketat agar pelanggaran ketentuan seperti yang diduga terjadi di Kalurhan Sidomulyo tak terulang. "Sebenarnya sudah bagus, pengawasan ini dari yang ilegal sampai yang sudah berizin. Yang ilegal sudah dibereskan saya lihat, yang berizin ini perlu bersama-sama ditingkatkan pengawasannya," jelasnya.
Kewenangan Pemkab Kulonprogo, lanjut Ni Made, terbatas dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pertambangan. "Ini jadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang lagi, kami himbau juga penambang di wilayah agar tertib aturan. Ini untuk kepentingan bersama, kalau longsor begitu kan berdampak luas," terangnya.
Sementara itu ancaman longsor di lokasi serupa masih tinggi. Lurah Sidomulyo, Supriyanto menjelaskan masih ada lebih dari 20 truk material bekas galian yang berpotensi longsor seperti kejadian Senin (8/1/2023) kemarin.
"Jumlah material yang diatas di sekitar tambang itu masih banyak, kalau 20 truck lebih, ini yang kami takutkan bisa menyebabkan longsor lagi," kata Lurah Sidomulyo, Supriyanto pada Selasa siang.
Supriyanto menyebut penambang di kelurahannya itu yang menyebabkan tanah longsor tak tahu rimbanya sekarang. "Mereka itu kabur tanpa bertanggung jawab mengkondisikan material galian dari aktivitas tambangnya, akibatnya kami yang jadi korban tanah longsor ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Penambang Tak Lakukan Reklamasi, Area Bekas Tambang Longsor dan Putus Akses Jalan
Kaburnya penambang di Sidomulyo itu, jelas Supriyanto, terjadi pada dua bulan yang lalu. "Mereka saya katakan kabur karena tidak pamit sama sekali, ini sangat mengecewakan dan bikin sakit hari masyarakat," terangnya.
Aktivitas pertambangan yang menyebabkan longsor itu, menurut Supriyanto, mendapat izin. "Bukan tmabang ilegal, mereka dapat izin dari lurah sebelumnya sampai izin dari kementerian. Tapi mestinya kalau sudah legal begitu ya harus tertib, jelas dalam aturan kalau tambang itu harus direklamasi ditutup kalau sudah selesai, bukan dibiarkan begitu saja," jelasnya.
Mengantisipasi longsor susulan di lokasi yang sama, sambung Supriyanto, Kalurhan Sidomulyo sudah berkoordinasi dengan BPBD Kulonprogo. "Masih dibahas, material bekas tambang di atas yang mengancam itu akan ditangani seperti apa, kami hanya berharap Pemkab juga tegas terhadap penambang yang tak bertanggung jawab seperti itu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
Advertisement
Advertisement