Advertisement
Jurnalis dan Media Wajib Lindungi Anak Penyintas Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa siswa sekolah dasar (SD) swasta di Kota Jogja. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengingatkan jurnalis dan media Kode tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam memberitakan kasus tersebut.
Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari, mengatakan jurnalis memiliki peran dan tanggungjawab untuk melindungi martabat anak. “Maka dalam meliput dan mempublikasikan kasus yang melibatkan anak, perlu mengedepankan aspek kehati-hatian,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual SD Swasta Berjalan, Polresta Jogja Periksa 3 Orang
Menurutnya, seringkali ditemukan sebagian jurnalis maupun media terjebak dalam berita yang mengandung unsur sensasionalisme. Hal itu berpotensi mengakibatkan dampak buruk yang berkepanjangan bagi anak penyintas. “Maka jurnalis harus paham bagaimana mengemas pemberitaan isu sensitif. Tentu saja, agar tidak mengorbankan hak mereka,” katanya.
Pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi; wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. Sedangkan sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, wartawan harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak.
“Khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. Nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman, bibi, kakek, nenek, merupakan identitas yang wajib dilindungi,” katanya.
Termasuk informasi tentang rumah, sekolah, alamat desa, perkumpulan dan apa pun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari. Jurnalis juga harus menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja, Sylvi Dewajani, meminta masyarakat untuk tenang, karena kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. “Jumlah korban belum bisa ditetapkan, tapi kemungkinan jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau agar media memegang Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual. “Salah satunya tidak menyebut identitas korban. Selain itu juga mengacu UU Perlindungan Anak dengan tidak mewawancarai pihak sekolah demi kepentingan terbaik semua anak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









