Advertisement
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Tembi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas Polres Bantul menangkap dua pelaku pembacokan di depan TK Negeri Pembina Tembi, Sewon, Minggu (25/12/ 2023) siang. Adapun motif dari pembacokan sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kedua pelaku tersebut adalah AA, 31, warga Timbulharjo, Sewon, dan AJ, 33, warga Timbulharjo, Sewon. Adapun korban adalah R, warga Jetis, Bantul.
Advertisement
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa pembacokan tersebut.
"Awalnya, kami mengamankan tiga orang pada Jumat (5/1/2024) namun setelah dilakukan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka," kata Jeffry di Mapolres Bantul, Rabu (10/1/2024).
Menurut Jeffry, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. AA, berperan mengayunkan pedang dan mengenai lengan dan punggung korban.
Sedangkan AJ, berperan mendorong korban mengenai rahang korban, kemudian korban terjatuh setalah itu korban berdiri dan dipukul 2 kali mengenai telinga kiri dan pundak kanan atas.
"Untuk motif sendiri kami masih melakukan penyidikan. Begitu juga tersangka, bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan," terang Jeffry.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor di Jalan, Remaja di Bantul Dicokok Polisi
Lebih detail Jeffry mengungkapkan, awalnya korban berboncengan dengan temannya dari arah simpang 3 Dadapan Tembi Sewon ketimur, sesampainya didepan TK Negeri Pembina Tembi tiba-tiba korban dan temannya dipepet 3 orang tidak dikenal yang mengendaria sepeda motor.
"Kemudian, korban dan temannya dikeroyok 3 orang tersebut dipukul dan disabet dengan pedang," papar Jeffry.
Kemudian, masih kata Jeffry, petugas patroli datang menyelamatkan korban dan temannya. Sedangkan pelaku melarikan diri kearah timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam mata kanan.
"Kemudian,luka sobek dan lebam dibagian lengan kanan dan punggung," terang Jeffry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Penasihat korban dari "Pembela Rakyat Biasa", Hannuji Wibowo mengucapkan terimakash kepada para petugas yang sigap dan cepat menghentikan kejadian tersebut serta menyelamatkan korban.
"Sehingga korban bisa selamat dari ancaman pembunuhan dan korban terus mendapatkan pertolongan, perawatan dan pengobatan di RS Nur Hidayah," katanya.
"Kami berharap pelaku bisa segera tertangkap dan diproses secara hukum dijatuhi sanksi yang seberat beratnya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Gajayana Tabrak Mobil Pikap di Nganjuk, Sejumlah Jadwal Perjalanan Kereta Alami Gangguan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Swasembada Gula, UGM dan SGN Bangun Pusat Pembelajaran Tebu
- Diseminasi Data Keluarga Risiko Stunting 2024 untuk Percepatan Penurunan Stunting
- Tak Ada Pembatasan Zonasi di Pilkada Kulonprogo, Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Semua Paslon
- Dipecat dari PDIP, Tia Rahmania Siap Bikin Laporan Polisi
- Warga Kalasan Perlu Antisipasi Dampak Negatif Pembangunan Jalan Tol Jogja Solo
Advertisement
Advertisement