Advertisement
Kebakaran di Umbulharjo, Rumah Warga Habis Terbakar Rata Dengan Tanah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah rumah dilaporkan terbakar di Semaki Kulon UH 1 RT 34 RW 10 No 387 Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (11/1/2024). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini tapi rumah yang terbakar hangus rata dengan tanah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja Taokhid menjelaskan, rumah yang terbakar itu diketahui milik Sri Sugiharni Monica warga setempat.
Advertisement
"Kejadian sekitar pukul 07.40 WIB," katanya.
Taokhid menyebutkan, kejadian kebakaran diduga terjadi akibat pemilik rumah menyalakan kompor, tetapi ditinggalkan beraktivitas. Tanpa disadari api kompor menyambar perabotan rumah dan membesar.
"Diduga pemilik rumah menyalakan kompor, lalu ditinggal aktivitas keluar rumah. Selanjutnya api tidak terkendali," katanya.
BACA JUGA: Jumlah Kasus Kebakaran di Kota Jogja Naik 60 Persen, Dari 56 Kasus Menjadi 90 Kasus
Warga yang melihat kejadian kebakaran itu langsung melaporkannya ke Damkarmat setempat. Dua unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi kejadian.
"Rumah yang terbakar seluas 96 m² (8 x 12) dan semuanya habis terbakar," katanya.
Taokhid menambahkan, lokasi kebakaran yang berada di dalam gang sempit sempat menyulitkan petugas untuk menjinakkan api. Petugas Damkarmat harus menggelar total 15 selang untuk mencapai lokasi kejadian.
"Waktu penyelesaian kurang lebih 1 Jam 2 menit. Tidak ada korban jiwa dan sekarang kasus ini tengah diselidiki petugas kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Patah Tulang Akibat Kecelakaan, 1 Jemaah Calon Haji Asal Wonogiri Gagal Berangkat
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pembeli Tiket Terbanyak KA Taksaka
- Pabrik Garmen di Ngaglik Terbakar, Produksi Bakal Dipindah untuk Mencegah PHK Karyawan
- ASPD Tingkat SD di Kota Jogja Selesai, Tidak Ada Permasalahan dan Aduan
- Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul
- Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
Advertisement