Apple Music Rilis Discovery Station untuk Cari Lagu Baru
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Pelaku saat dihadirkan di Mapolsek Sewon, Jumat (12/1/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL— Petugas dari Polsek Sewon, Bantul menangkap KBPP, 25, warga Cikande Permai, Cikande, Serang, Banten.
Lulusan salah satu perguruan tinggi swasta ini ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik teman indekosnya, Reny Stevanie Ningrum Suremi, warga Jogebob, Merauke, Papua di Ngoto RT5, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (31/12/2023) dini hari.
Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB. Awalnya pelaku mengambil kunci yang tergantung di pintu utama dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos dan membawanya.
Pelaku kemudian menitipkan sepeda motor korban ke Stasiun Lempuyangan dan kembali ke indekos mengembalikan kunci pada tempatnya.
"Pelaku pada pagi harinya berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban," kata Kapolsek di Mapolsek Sewon, Jumat (12/1/2024).
Sementara mendapati sepeda motornya tidak ada, korban kata Kapolsek langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sewon. Petugas yang mendapatkan laporan, bergerak mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi.
Dalam perkembangannya, petugas menerima laporan dari Polsek Kraton, Kota Jogja terkait keberadaan Honda Beat yang terparkir di Alun-Alun Selatan. Petugas pun bergerak pada Selasa (9/1/2024) dengan mendatangi lokasi penemuan sepeda motor tersebut.
"Dibantu oleh petugas dari Polsek Kraton kami mengecek keberadaan sepeda motor. Dan, benar sepeda motor itu milik korban. Kami pun mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku," lanjut Kapolsek.
BACA JUGA: Mencuri di Rumah Teman, Seorang Pria Ditangkap di Bantul
Atas dasar alat bukti dan keterangan saksi, petugas pun akhirnya menangkap KBPP, di tempat indekosnya.
Sementara, KBPP mengaku jika sebelum melakukan pencurian dirinya sempat minum-minuman keras dengan teman-temannya. Didorong adanya masalah pribadi, akhirnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
"Saya ada masalah pribadi. Masalah seperti apa? saya tidak bisa sampaikan," katanya.
KBPP juga mengaku tidak ada niatan menjual sepeda motor curiannya. KBPP mengungkapkan dirinya sempat khawatir, saat korban melaporkan pencurian sepeda motor ke Polsek Sewon. Oleh karena itu, pada 8 Januari 2024, dirinya mengambil kunci motor korban dan memesan ojek online ke Stasiun Lempuyangan. Sepeda motor yang semula dititipkan di Stasiun Lempuyangan dipindah ke Alun-Alun Selatan.
"Jadi karena memang saya ada masalah pribadi dengan dia," ucap KBPP.
Atas perbuatannya, KBPP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.