Advertisement
Ini Sosok 7 Tersangka Pemberi dan Penerima Suap Liga 2 di Stadion Maguwoharjo Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada November 2018 lalu. Ada tujuh tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap. Adapun satu orang pelaku lagi kini masih diburu aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengaku sudah menerima pelimpahan tahap kedua untuk kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Pelimphan itu dilakukan pada Kamis (18/1/2024) pukul 13.20 WIB. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
Adapun tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap adalah berinisial VW; KM dan DRN; sedangkan tersangka lain sebagao penerima suap yaitu K; RP; AS dan R. Para tersangka itu dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.
“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata katanya dalam jumpa pers yang digelar di Polda DIY, Kamis (18/1/2024) sore.
Ia berharap proses penyempurnaan dakwaan dapat berjalan lancar sehingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.
Baru tujuh tersangka yang diproses hukum karena satu orang lainnya masih buron. Kepala Unit 5, Subdit 2, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan, satu tersangka berinisial GAS masih dalam pencarian. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk GAS yang disebar di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
“Peristiwa pengaturan skor di wilayah hukum Sleman sehingga pelimpahan tahap dua ke Kejari Sleman. Nantinya, proses pembuktian juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman,” ujarnya.
Menurut dia, pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dari Satgas Anti Mafia Bola untuk memberantas mafia serta menjaga muruah persepakbolaan di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menegakkan marwah sepakbola, termasuk memburu satu pelaku pengaturan skor yang belum ditangkap,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” ucapnya.
Dia menambahkan, para tersangka yang ditahan hanya tiga orang, yakni yang berstatus pelaku suap. “Empat tersangka lainnya tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Israel Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, 420 Ribu Warga Israel Kembali Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
- Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
- IPM di Kota Jogja Tertinggi Nasional, Penurunan Ketimpangan Pendapatan Jadi Tantangan
- Cegah Kekerasan Seksual, RSA UGM Punya Sistem Pengawasan Berlapis
- Dugaan Pungli PTSL Dukuh Gandekan, Bupati Bantul Janji Keputusan Segera Keluar
Advertisement