Mako Brimob Polda DIY Segera Dibangun di Pesisir Gunungkidul
Mako Brimob Polda DIY akan dibangun di pesisir Gunungkidul. Lahan Sultan Ground telah mengantongi izin dan pembangunan ditargetkan dimulai tahun ini.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan sepakbola di Kejari Sleman. Kamis (18/1/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman menerima limpahan tahap II kasus pengaturan skor dari Satgas Anti Mafia Bola, Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2024) siang. Ditargetkan dalam waktu seminggu ke depan berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses pembuktian perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang tergabung dalam lima berkas perkara.
Adapun ketujuh tersangka, masing-masing berinisial VW; KM; dan DRN sebagai pemberi suap, serta K; RP; AS dan R yang bertindak sebagai penerima suap.
Dia mengaku pelimpahan sudah selesai, tetapi masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Rencananya, tersangka ini dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.
“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis siang.
Dia berharap proses pemeriksaan ulang bisa berjalan dengan lancar sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. Agung menargetkan dalam rentang waktu satu minggu berkas sudah dilimpahkan. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pengaturan Skor, PSS Sleman Terancam Degradasi
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY akan dibangun di pesisir Gunungkidul. Lahan Sultan Ground telah mengantongi izin dan pembangunan ditargetkan dimulai tahun ini.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.