Advertisement

Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman

David Kurniawan
Kamis, 18 Januari 2024 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan sepakbola di Kejari Sleman. Kamis (18/1/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman menerima limpahan tahap II kasus pengaturan skor dari Satgas Anti Mafia Bola, Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2024) siang. Ditargetkan dalam waktu seminggu ke depan berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses pembuktian perkara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang tergabung dalam lima berkas perkara.

Advertisement

Adapun ketujuh tersangka, masing-masing berinisial VW; KM; dan DRN sebagai pemberi suap, serta K; RP; AS dan R yang bertindak sebagai penerima suap.

Dia mengaku pelimpahan sudah selesai, tetapi masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Rencananya, tersangka ini dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.

“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis siang.

Dia berharap proses pemeriksaan ulang bisa berjalan dengan lancar sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. Agung menargetkan dalam rentang waktu satu minggu berkas sudah dilimpahkan. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Pengaturan Skor, PSS Sleman Terancam Degradasi

Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.

“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement