Advertisement
Pemkab Bantul Dorong Produk UMKM Pangan Bersertifikat Halal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan memiliki sertifikat halal.
Sekretaris DKUKMPP Bantul, Husin Bahri menyampaikan kewajiban sertifikasi halal pada produk olahan pangan UMKM didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku UMKM atas kehalalan produknya. Meski begitu, menurut Husin, DKUKMPP Bantul berupaya memfasilitasi pelaku UMKM Bantul di sektor olahan pangan agar memiliki sertifikasi tersebut.
Advertisement
“Beberapa upaya atau strategi dari aspek kuantitas, upaya kita melakukan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dengan kemampuan yang sesuai daerah kita. Kita dorong kita fasilitasi,” katanya saat ditemui di Kantor DKUKMPP Bantul, Selasa (30/1/2024).
Dia menyampaikan untuk pengajuan sertifikasi halal diperlukan anggaran sekitar Rp4 juta per UMKM. Anggaran tersebut menurutnya mencangkup biaya uji laboratorium produk UMKM hingga pengajuan permohonan sertifikasi tersebut.
Tahun 2023, DKUKMPP Bantul memfasilitasi sertifikasi halal untuk 36 UMKM, sementara tahun 2024 dialokasikan untuk 30 UMKM.
Menurut dia pihaknya selama ini bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mendorong semakin banyak UMKM sektor pangan di Bantul untuk memiliki sertifikasi tersebut.
BACA JUGA: Pelabuhan Gesing Dikebut, Nelayan Minta SPBU Khusus dan Pabrik Es
Pada 2023 menurut dia, ada 150 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama Bantul, dan sekitar 300 UMKM yang difasilitasi sertifikasi halal dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY. Selain itu, menurut Hanif, pelaku UMKM juga dapat secara mandiri mengurus sertifikasi tersebut.
“Kami juga melakukan komunikasi, promosi intensif agar UMKM melakukan secara mandiri sertifikasi halal, sehingga tidak tergantung Pemda [Bantul],” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban ini juga berlaku untuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement