Visi Bupati Sleman 2025-2029 Diterjemahkan ke Program OPD
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Ilustrasi kehidupan seksual./Telegraph
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dua guru berinisial N dan E di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul yang berbuat mesum di ruang guru pada Selasa (16/1/2023) akhirnya kembali aktif mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan dua guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut mulai aktif mengajar di sekolah yang berbeda.
“Bu N dipindahtugaskan ke SDN Joho sambil menunggu keputusan. Kalau Guru E pindah tugas ke sekolah di wilayah utara. Mereka sudah mulai mengajar pekan lalu,” kata Nunuk dihubungi, Sabtu (3/2/2024).
Sementara itu, Kelompok Substansi Status dan Kedudukan Pegawai Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Ika Wahyu Suesti mengatakan Dinas Pendidikan Gunungkidul telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal (30/1/2024).
“Sudah pengajuan pembentukan tim pemeriksa ke Bupati per 1 Februari 2024 dan sudah persiapan pemeriksaan oleh tim,” kata Ika.
BACA JUGA: Berbuat Mesum, Dua Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Ika menambahkan tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan yang bersangkutan langsung, dan bagian hukum setda. Dia mengaku tidak dapat memastikan durasi waktu pemeriksaan. “Kalo target spesifik waktu tidak ada. Tetapi pasti secepat mungkin kami selesaikan,” katanya.
Dia juga tidak dapat menyebutkan sanksi yang mungkin dikenakan pada kedua guru tersebut. BKPPD masih perlu melihat proses pemeriksaan dan hasilnya.
Sebelumnya, Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ada beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan BKPPD jika kedua oknum tersebut terbukti berbuat asusila di lingkungan sekolahnya.
Bentuk sanksi pun ada beberapa macam seperti teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Selain itu ada hukuman pendisiplinan, penundaan kenaikan golongan, penurunan golongan, hingga hukuman terberat dengan pemutusan kontrak kerja.
Diberitakan sebelumnya, dua guru berinisial N dan E yang mengajar di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari melakukan perbuatan mesum. Perbuatan diketahui pihak sekolah setelah siswanya memergoki di ruang guru sekolah tersebut lalu melaporkannya. Komite sekolah lantas menyampaikan perbuatan mesum itu ke kepala sekolah hingga kemudian ditangani Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekda Sleman Abu Bakar memastikan visi-misi pembangunan 2025-2029 diterjemahkan menjadi program dan indikator kinerja setiap OPD.
Pedal rem mobil tiba-tiba keras bisa menandakan masalah pada booster, minyak rem, kampas hingga komponen pengereman lainnya.
Longsor salju menerjang Base Camp Himlung Himal di Nepal. Empat jenazah ditemukan, sementara 12 orang masih hilang.
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.