Polda DIY Gerebek Gudang Elpiji di Cangkringan, Temukan Praktik Pemindahan Isi Gas dari Tabung Subsidi ke Non-subsidi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk praktik culas memindahkan isi gas elpiji dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Tiga orang ditangkap, mereka meraup keuntungan mencapai Rp50-60 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan kasus pemindahan elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi terendus berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) segera melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Advertisement
"Penindakan dengan mendatangi TKP sebuah rumah [gudang] yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pada saat mendapati rumah tersebut, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi elpiji," terang Idham pada Senin (5/2/2024).
BACA JUGA : Jangan Khawatir, Masyarakat Masih Bisa Mendaftar untuk Beli LPG 3 Kg
Pelaku tertangkap basah tengah melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan tabung gas ukuran 12 kilogram dengan menggunakan regulator dan selang.
"Setelah melakukan itu personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sebanyak tiga pelaku diamankan Polda DIY. Ketiganya punya peran masing-masing dalam bisnis pemindahan tabung gas bersubsidi. Pelaku berinisial AR berperan sebagai pemodal, menyiapkan lokasi usaha dan melakukan belanja kebutuhan aktivitas ini.
Sementara pelaku GR bertindak sebagai marketing, sopir dan pemrakarsa gagasan ide bisnis pemindahan isi tabung gas subsidi. Terakhir pelaku PD yang memiliki peran untuk membeli tabung-tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dipindahkan.
Selanjutnya tabung-tabung gas melon yang telah dikumpulkan pelaku, satu persatu dipindahkan ke tabung gas non-subsidi. Gambarannya, dua tabung gas 3 kilogram dipindahkan untuk mengisi tabung gas 5,5 kilogram. Sementara untuk mengisi tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas melon.
"Elpiji subsidi ini kan satu tabungannya seharga Rp19.000, dipindahkan ke tabung gas elpiji non-subsidi yang berukuran 5,5 kilogram. Jadi dihitung sebanyak dua tabung gas elpiji yang bersubsidi itu dituangkan ke [tabung] 5,5 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi yang dijual Rp90.000. Kalau untuk yang bertanya 12 kilogram dituangkan dari gas elpiji yang beratnya tiga kilogram sebanyak empat tabung," ujarnya.
Usai melakukan manipulasi ini, pelaku lantas memasarkan tabung gas mereka ke sejumlah lokasi. Sasarannya toko kelontong hingga pelaku UMKM.
BACA JUGA : Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP, Pemkab Bantul Tunggu Instruksi Pusat
"Tabung-tabung gas non-subsidi ini dipasarkan secara berkeliling dengan menggunakan mobil Suzuki Carry pikap arah hitam yang dipasarkan ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Harga pembelian tabung gas 3 kilogram berada di kisaran Rp19.000 per kilogram. Sementara harga jual tabung gas 5,5 kilogram Rp90.000 dan tabung gas 12 kilogram dibanderol dengan harga R120.000 kilogram.
Dari sini keuntungan yang diperoleh tiga pelaku mulai terlihat. Harga dua tabung gas melon hanya Rp38.000, namun bila dimasukkan ke dalam tabung 5,5 kilogram kosong dan dijual dengan harga Rp90.000, pelaku sudah mengantongi untung sekitar Rp50.000. Cara serupa dipakai tersangka pada tabung non-subsidi 12 kilogram.
"Dari pemindahan elpiji tiga kilogram ke 5,5 kilogram, [pelaku] mendapat keuntungan sebesar Rp40.000 per buah dan untuk tabung gas 12 kilogram mendapat keuntungan sebesar Rp85.000," ungkapnya.
Praktik ini lanjut Idham menurut pengakuan tersangka telah berlangsung selama satu tahun. Dari bisnis ini pelaku setidaknya bisa meraup keuntungan rata-rata mencapai Rp50-60 juta per bulan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto menuturkan ada ratusan barang bukti berupa tabung-tabung gas yang diamankan kepolisian. Beberapa di antaranya masih berisi elpiji yang rencananya bakal dipindahkan ke tabung-tabung non-subsidi.
BACA JUGA : Meski Lebih Ribet, Pangkalan LPG 3 Kg Siap Terapkan Wajib Daftar
"Barang bukti yang diamankan di jajaran Reserse Kriminal Khusus yaitu berupa tabung gas tiga kilogram bersubsidi sebanyak 588 buah, tabung gas 5,5 kilogram non-subsidi sebanyak 51 buah, tabung gas 12 kilogram non-subsidi sebanyak 49 buah," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI No. 11/2020 tentang cipta kerja sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU. No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/ 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan Pasal 62 Jo Pasal 8 b dan c UU No. 8 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Begini Komitmen Paslon Pilkada Jogja untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
- 50 Kepala Dukuh Perempuan Kulonprogo Ikut Pendidikan Politik
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
Advertisement
Advertisement