Ratusan Caleg Berebut 50 Kursi DPRD, Berikut Peta Dapil di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 606 calon anggota legistlatif (caleg) akan merebutkan 50 kursi DPRD Sleman di Pemilu 2024. Proses perebutan kursi dewan ini terbagi menjadi enam daerah pemilihan.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan sebelum kampanye dimulai sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sleman. Total ada 606 caleg yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Advertisement
Dia menjelaskan, para caleg ini tersebar di enam dapil. Adapun calon ini akan memerebutkan sebanyak 50 kursi DPRD Sleman. “Jumlah kursi yang diperebutkan masih sama dengan alokasi di Pemilu 2019,” katanya, Senin (12/1/2024).
Untuk peta sebaran dapil di Sleman sebagai berikut: Dapil 1 terdiri dari Kapanewon Sleman, Tempel dan Turi akan merebutkan tujuh kursi DPRD Sleman. Dapil 2 dengan alokasi delapan kursi akan direbutkan caleg di Kapanewon Ngaglik, Pakem dan Cangkringan.
Dapil 3 yang terdiri dari Kapanewon Prambangan, Kalasan dan Ngemplak disediakan sebanyak Sembilan kursi DPRD Sleman. Untuk Dapil 4 meliput Kapanewon Depok dan Berbah mendapatkan jatah delapan kursi wakil rakyat di Sleman.
Dapil lima terdiri dari Kapanewon Gamping dan Mlati akan memerebutkan Sembilan kursi dewan. Dapil 6 yang meliputi Kapanewon Godean, Moyudan, Minggir dan Seyegan mendapatkan jatah Sembilan kursi DPRD. “Untuk perhitungan kursi yang diperoleh setiap parpol masih sama dengan Pemilu 2019, yakni dengan metode Sainte Lague,” katanya.
BACA JUGA: Tanggapi Film Dirty Vote yang Viral, Zulkifli Hasan: Zaman Gini Mana Bisa Curang
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan sama seperti untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, surat suara DPRD kabupaten tidak disertai dengan gambar caleg. Hal ini harus menjadi perhatian bagi calon memilih untuk benar-benar mengetahui siapa yang akan dicoblos.
“Jadi harus benar paham siapa yang akan dipilih agar pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia mengimbau kepada Masyarakat untuk hanya mencoblos sekali sesuai denga yang diinginkan. Proses pencoblosan dapat dilakukan di nama caleg, nomor maupun gambar partai yang tertera dalam suar suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement