Advertisement

Ratusan Caleg Berebut 50 Kursi DPRD, Berikut Peta Dapil di Sleman

David Kurniawan
Senin, 12 Februari 2024 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Ratusan Caleg Berebut 50 Kursi DPRD, Berikut Peta Dapil di Sleman Ilustrasi pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 606 calon anggota legistlatif (caleg) akan merebutkan 50 kursi DPRD Sleman di Pemilu 2024. Proses perebutan kursi dewan ini terbagi menjadi enam daerah pemilihan.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan sebelum kampanye dimulai sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sleman. Total ada 606 caleg yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Dia menjelaskan, para caleg ini tersebar di enam dapil. Adapun calon ini akan memerebutkan sebanyak 50 kursi DPRD Sleman. “Jumlah kursi yang diperebutkan masih sama dengan alokasi di Pemilu 2019,” katanya, Senin (12/1/2024).

Untuk peta sebaran dapil di Sleman sebagai berikut: Dapil 1 terdiri dari Kapanewon Sleman, Tempel dan Turi akan merebutkan tujuh kursi DPRD Sleman. Dapil 2 dengan alokasi delapan kursi akan direbutkan caleg di Kapanewon Ngaglik, Pakem dan Cangkringan.

Dapil 3 yang terdiri dari Kapanewon Prambangan, Kalasan dan Ngemplak disediakan sebanyak Sembilan kursi DPRD Sleman. Untuk Dapil 4 meliput Kapanewon Depok dan Berbah mendapatkan jatah delapan kursi wakil rakyat di Sleman.

Dapil lima terdiri dari Kapanewon Gamping dan Mlati akan memerebutkan Sembilan kursi dewan. Dapil 6 yang meliputi Kapanewon Godean, Moyudan, Minggir dan Seyegan mendapatkan jatah Sembilan kursi DPRD. “Untuk perhitungan kursi yang diperoleh setiap parpol masih sama dengan Pemilu 2019, yakni dengan metode Sainte Lague,” katanya.

BACA JUGA: Tanggapi Film Dirty Vote yang Viral, Zulkifli Hasan: Zaman Gini Mana Bisa Curang

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan sama seperti untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, surat suara DPRD kabupaten tidak disertai dengan gambar caleg. Hal ini harus menjadi perhatian bagi calon memilih untuk benar-benar mengetahui siapa yang akan dicoblos.

“Jadi harus benar paham siapa yang akan dipilih agar pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar,” katanya.

Ia mengimbau kepada Masyarakat untuk hanya mencoblos sekali sesuai denga yang diinginkan. Proses pencoblosan dapat dilakukan di nama caleg, nomor maupun gambar partai yang tertera dalam suar suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement