Advertisement

Bwaslu DIY Mengkaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 126 Babarsari Sleman

Yosef Leon
Rabu, 14 Februari 2024 - 21:27 WIB
Yosef Leon
Bwaslu DIY Mengkaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 126 Babarsari Sleman Ilustrasi pengamanan TPS pemilu / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY tengah mengkaji pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 126 Babarsari, Caturtunggal, Depok Sleman lantaran puluhan pemilih yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS itu.

Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina menjelaskan informasi pencoblosan surat suara presiden dan wakil presiden oleh sejumlah warga yang tidak masuk ke dalam DPT dan DPTb itu diperoleh pihaknya dari sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di TPS 124. Mereka protes lantaran tidak dapat menggunakan suara di TPS itu.

Advertisement

"Mereka memaksakan diri untuk mencoblos di TPS 124 lantaran berpatokan pada TPS 126. Kenapa TPS 126 boleh TPS 124 enggak boleh. Maka protes lah mereka berjam-jam di sana," katanya, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga

Sebentar Lagi Quick Count Pemilu 2024 Dimulai, Akses Link-Link Ini

Begini Tata Cara dan Alur Mencoblos di Pemilu 2024

KPU Berharap Tak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024, Ini yang Harus Dilakukan KPPS

Menurut Umi, ada sebanyak 21 surat suara yang dicoblos di TPS 126 itu. Pihaknya mengaku kecolongan dengan kejadian tersebut. Hal itu terjadi lantaran banyak faktor sal6 satunya panitia TPS setempat disebut diintimidasi oleh sejumlah warga yang ingin mencoblos itu.

"Mereka komunitas tapi lainnya juga ada dari provinsi yang berbeda. Bukan hanya mahasiswa di dalamnya tapi ada juga orang yang bekerja. Jadi mahasiswa luar daerah yang pernah kuliah di Jogja tapi sudah menetap di Jogja," kata Umi.

Dijelaskan, 21 surat suara presiden dan wakil presiden itu sudah dilakukan perhitungan oleh petugas KPPS setempat. Padahal menurut Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu jika terjadi hal yang demikian maka berpotensi dilakukan PSU.

"Kajian untuk memutuskan itu PSU atau tidak nanti itu akan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Maka pada tahap ini itu sedang masa kajian," jelasnya.

Jika dalam pencermatan Bawaslu harus dilakukan PSU di TPS 126 Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman maka pemungutan suara harus dilakukan maksimal 10 hari khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. "PSU-nya hanya untuk surat suara itu saja yang pilpres keseluruhan. Karena total DPT TPS 126 itu ada 200 sekian tapi itu setelah dihitung ada di atas 200 sekian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Whoosh Sempat Tertahan Benda Terbang, Perjalanan Tetap Aman

Whoosh Sempat Tertahan Benda Terbang, Perjalanan Tetap Aman

News
| Minggu, 05 April 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Cable Car Baru di Tawangmangu Diserbu Wisatawan

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement