Awal 2024 LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Bankrut Rp40 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjamin simpanan nasabah bank bankrut senilai Rp40 miliar di awal tahun 2024 ini.
Dua bank yang dinyatakan bankrut selama dua bulan terakhir tersebut adalah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) di Jawa Timur dan BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) Solo, Jawa Tengah.
Advertisement
“Tahun ini pembayaran [klaim penjamin simpanan nasabah] tahap satu BPRS Mojo Artho Mojokerto Rp22 milyar sama BPR UMKM Solo Rp18 miiar, jadi sekitar 40an miliar,” kata Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, saat berkunjung ke kantor Harian Jogja, Jumat (16/2/2024).
Kunjungan Nur Budiantoro diterima langsung oleh Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono dan General Pemasaran Harian Jogja, Sri Pujiningsih.
Nur Budiantoro mengungkapkan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah ini menambah daftar pembayaran klaim serupa di tahun lalu sebesar Rp329,2 miliar dari empat bank di Banyuwangi, Pasuruan, dan Madiun Jawa Timur dan di Indramayu Jawa Barat. Keempat bank tersebut semuanya bank perkreditan rakyat atau BPR.
BACA JUGA: BPR UMKM Bangkrut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah Tahap I Sebesar Rp18 Miliar
Menurutnya bukan berarti semua BPR rawan bankrut. BPR sama halnya dengan bank pada umumnya cukup bagus dari sisi bisnis. Sehingga bank tersebut bankrut bukan karena bisnisnya, melainkan ada yang salah dalam tata kelolanya.
“Bisnsi perbankkan selama ini engga ada bisnis bank yang tutup karena kondisi bisnisnya engga ada, yang terjadi adalah ada bank ditutup karena ada masalah tata kelola bukan karena bisnis. Jadi masalah di pengelolaan, misal pengurusnya atau pihak pemiliknya,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait adanya bank yang dinyatakan bankrut. Sebab LPS menjamin simpanan nasabah bank.
Premi klaim penjamin simpanan nasabah selama ini telah dibayarkan oleh pihak bank sehingga ketika bank tersebut dinyatakan bankrut LPS akan membayar klaim simpanan nasabah. Karena itu nasabah tidakusah panik jika ada bank dinyatakan bankrut oleh otoritas terkait.
“Setelah bank dinyatakan bankrut dan tidak boleh beroperasi, maka saat itu LPS masuk mulai jalankan tugas seperti melakukan verifikasi data nasabah sampai diumumkan pembayaran dana nasabahnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
Advertisement
Advertisement