Advertisement
Sempat Dihentikan, Rekapitulasi Sirekap Disebut Alami Anomali
Foto Ilustrasi. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara - Dedhez Anggara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penghitungan suara di tingkat kemantren di Kota Jogja sempat diskors sementara pada Senin (19/2/204) dan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2/2024). KPU DIY menyebut skors ini untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam Sirekap terdapat anomali angka, yang disebabkan oleh pembacaan Sirekap terhadap plano. “Itu memunculkan anomali angka, sampai melebihi DPT [Daftar Pemilih Tetap], ampai 808, 800, 500, itu kan jelas anomali” katanya, Selasa (20/2/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Suara Prabowo-Gibran di TPS 009 Jogja Melebihi DPT di Aplikasi Sirekap
Selama skors ini, dilakukan perbaikan di Sirekap maupun dalam rapat pleno di kecamatan. “Di kecamatan itu semua plano digelar, oh ini ada kesalahan, langsung. Jadi ketika pembacaan Sirekap keliru, maka langsung dibetulkan di pleno kecamatan,” katanya.
Ia juga menegaskan skors tersebut juga hanya sehari, sedangkan saat ini sudah kembali berjalan. Ia juga menyebut anomali yang terjadi di Sirekap tidak hanya terjadi di Jogja, tapi nasional. Maka perbaikan itu pun juga dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia.
“Di DIY ada beberapa, tapi Sirekap nasional. Sehingga perbaikan itu dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia. Kalau ada anomali itu kan harus diperbaiki, kalau tidak diperbaiki bahaya. Anomali itu pembacaan Sirekap terhadap plano,” ungkapnya.
Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas'udi, mengatakan perbaikan Sirekap tidak dapat dijadikan alasan penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan. Dalam Peraturan KPU No. 5/2024 maupun Petunjuk Teknis No. 219/2024 tidak mengatur mengenai skorsing dengan alasan tersebut.
“Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian,” katanya.
BACA JUGA : KPU Evaluasi Infrastruktur dan Petugas Input Data Terkait kesalahan Data Sirekap
Ia juga meminta disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan dan pencocokan terhadap data-data Sirekap dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement









