Advertisement

Mau Maju Pilkada Bantul Jalur Independen? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Jumali
Senin, 26 Februari 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Mau Maju Pilkada Bantul Jalur Independen? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menginformasikan masih ada peluang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nonpartai (independen) untuk ambil bagian pada Pilkada Bantul, 27 November mendatang. Hanya saja, bakal calon independen yang ingin bertarung di Pilkada Bantul harus mulai mempersiapkan diri sejak Maret 2024. 

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai dengan UU No. 10/2016, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati minimal sekurang-kurangnya harus ada didukung oleh gabungan partai politik atau partai dengan perolehan kursi minimal sembilan kursi di DPRD Bantul.

Advertisement

Selain itu, ada aturan bagi bakal calon independen atau nonpartai dengan jalan harus mengumpulkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Bantul adalah sebanyak 50.000 orang.

“Bentuk dukungan dalam bentuk KTP dan tidak di-sampling, harus sensus. Nah, kalau dukungan 50.000, maka dia harus menyetorkan ke KPU minimal 60.000,” kata Joko, Senin (26/2/2024).

Alasannya, kata Joko, karena ada margin error. Sedangkan, untuk sensus jumlahnya tidak boleh kurang dari 50.000. "Jadi, semuanya harus di angka itu," imbuhnya.

BACA JUGA: Muncul Nama Artis Soimah di Bursa Calon Bupati Bantul, Halim Dijagokan PKB dan Golkar

Menurut Joko, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang independen, pihaknya menyarankan agar mempersiapkan sejak Maret 2024. Sebab, saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, pada Agustus 2024 harus sudah beres. "Karena nanti Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Agustus," ucap Joko.

Komunitas Tikus Pithi

Lebih lanjut, Joko menguraikan, sejak Pilkada Bantul 2015, belum ada pasangan independen maju mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara pada 2020 lalu, diakui Joko, sempat ada yang mendaftar sebagai pasangan independen Bupati dan Wakil Bupati. “Waktu itu Komunitas Tikus Pithi, sempat minta aplikasi Silon dan sudah mengumpulkan ratusan ribu KTP. Tetapi setelah kami tunggu sampai proses tahapan pendaftaran dia tidak jadi," ungkap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terdampar di Kupang, Polda NTT Serahkan 5 WNA China ke Kantor Imigrasi

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement