Wales vs Norwegia: Haaland Jadi Ancaman di Cardiff
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menginformasikan masih ada peluang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati nonpartai (independen) untuk ambil bagian pada Pilkada Bantul, 27 November mendatang. Hanya saja, bakal calon independen yang ingin bertarung di Pilkada Bantul harus mulai mempersiapkan diri sejak Maret 2024.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai dengan UU No. 10/2016, syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati minimal sekurang-kurangnya harus ada didukung oleh gabungan partai politik atau partai dengan perolehan kursi minimal sembilan kursi di DPRD Bantul.
Selain itu, ada aturan bagi bakal calon independen atau nonpartai dengan jalan harus mengumpulkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Bantul adalah sebanyak 50.000 orang.
“Bentuk dukungan dalam bentuk KTP dan tidak di-sampling, harus sensus. Nah, kalau dukungan 50.000, maka dia harus menyetorkan ke KPU minimal 60.000,” kata Joko, Senin (26/2/2024).
Alasannya, kata Joko, karena ada margin error. Sedangkan, untuk sensus jumlahnya tidak boleh kurang dari 50.000. "Jadi, semuanya harus di angka itu," imbuhnya.
BACA JUGA: Muncul Nama Artis Soimah di Bursa Calon Bupati Bantul, Halim Dijagokan PKB dan Golkar
Menurut Joko, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang independen, pihaknya menyarankan agar mempersiapkan sejak Maret 2024. Sebab, saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, pada Agustus 2024 harus sudah beres. "Karena nanti Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Agustus," ucap Joko.
Lebih lanjut, Joko menguraikan, sejak Pilkada Bantul 2015, belum ada pasangan independen maju mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara pada 2020 lalu, diakui Joko, sempat ada yang mendaftar sebagai pasangan independen Bupati dan Wakil Bupati. “Waktu itu Komunitas Tikus Pithi, sempat minta aplikasi Silon dan sudah mengumpulkan ratusan ribu KTP. Tetapi setelah kami tunggu sampai proses tahapan pendaftaran dia tidak jadi," ungkap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.