Advertisement

Promo November

Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya

Lugas Subarkah
Sabtu, 11 Mei 2024 - 17:27 WIB
Sunartono
Wisatawan Kota Jogja Diminta Gunakan Kantong Parkir Resmi, Ini Tarifnya Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja diserbu banyak wisatawan saat libur panjang. Untuk menghindari parkir liar dan parkir nuthuk, Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja mengingatkan wisatawan untuk parkir di kantong parkir resmi.

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menjelaskan terdapat 19 titik kantong parkir resmi yang bisa digunakan wisatawan. Di kantong parkir resmi tersebut seluruhnya menerapkan tarif sesuai Perda Kota Jogja No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

BACA JUGA : Temukan Parkir atau Harga Nuthuk di DIY, Begini Cara Melaporkan

Sebanyak 19 kantong parkir resmi tersebar di kawasan Tugu Pal Putih Jogja hingga Titik Nol Km, dengan daya tampung total 90 bus besar, 691 mobil dan 4.144 motor. “Monggo bisa memanfaatkan kantong parkir resmi ini. Tersebar mulai dari Jalan Margo Utomo, kawasan Jalan Mataram dan sirip-sirip Kawasan Malioboro,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024).

Tarif kantong parkir resmi dibagi dalam tiga kawasan, yakni kawasan 1, kawasan 2 dan kawasan 3. kawasan 1 mencakup di sekitar Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan.

Masih termasuk kawasan 1 yakni Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Kawasan 2 berada di luar kawasan 1 yang volume lalu lintasnya besar dan strategis. Sedangkan kawasan 3 berlokasi di luar kawasan 1 dan 2 dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial.

Ia memaparkan tarif parkir resmi untuk bus besar durasi tiga jam pertama di kawasan 1, Rp75.000, lalu di kawasan 2 Rp50.000 dan di kawasan 3 Rp37.500. “Ada kenaikan berupa tarif progresifnya setelah tiga jam, yakni Rp25.000,” ungkapnya.

Kemudian untuk tarif parkir mobil, di kawasan 1 Rp5.000, kawasan 2 Rp2.000 dan kawasan 3 Rp3.000 Tarif progresif untuk mobil sebesar Rp2.500. Untuk tarif parkir motor, tiga jam pertama di kawasan 1 Rp2.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp1.000. “Tarif progresif untuk semua kawasan sama yaitu Rp1.500,” kata dia.

BACA JUGA : Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro

Sedangkan untuk kawasan tepi jalan umum, tarifnya berbeda. Bus besar di kawasan 1 Rp30.000, kawasan 2 Rp20.000 dan di kawasan 3 Rp15.000. Untuk mobil di kawasan 1 Rp5.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp2.000. Sementara motor di kawasan 1 Rp2.000, kawasan 2 dan kawasan 3 Rp1.000.

Di luar patokan tarif tersebut, pemungutan tarif parkir tanpa karcis retribusi bisa dipastikan parkir liar. “Kalau ada yang menerapkan tarif di luar itu tanpa ada karcis retribusi resmi berarti parkir liar. Silakan laporkan saja dengan disertai bukti lokasi dan karcis parkirnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement