Advertisement

Temukan Parkir atau Harga Nuthuk di DIY, Begini Cara Melaporkan

Yosef Leon
Jum'at, 05 April 2024 - 12:57 WIB
Sunartono
Temukan Parkir atau Harga Nuthuk di DIY, Begini Cara Melaporkan Foto ilustrasi juru parkir di Pasar Kranggan tengah menata kendaraan. - Harianjogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meminta kepada wisatawan yang nantinya berkunjung ke wilayah setempat untuk berlibur melaporkan kejadian yang tak membuat nyaman termasuk jika menjadi korban tarif nuthuk atau memungut di atas ketentuan yang berlaku. 

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, wisatawan bisa mendokumentasikan kejadian yang dialaminya lewat foto atau video kemudian mengirimkan bukti lengkap melalui kanal sosial media yang dimiliki Pemda DIY atau pemerintah setempat lainnya. 

Advertisement

"Siapa pun yang menjadi korban nuthuk bisa melaporkan ke sosial media milik Pemda DIY atau kabupaten kota," ujarnya, Jumat (5/4/2024). 

BACA JUGA : Ini Langkah Jika Terkena Tarif Parkir dan Harga Kuliner Nuthuk saat Lebaran 2024 di Bantul

Beny menambahkan, antisipasi nuthuk harus dilakukan. Apalagi, fenomena tersebut terus berulang setiap momen liburan. Terlebih hal itu berpotensi merusak citra pariwisata di wilayah setempat. Ia meminta agar pedagang dan juru parkir taat terhadap aturan yang berlaku dan tidak aji mumpung. 

"Pedagang harus buat daftar harga di warungnya dan juru parkir harus resmi dan jangan memungut tarif di luar ketentuan," katanya. 

Menurutnya, korban nuthuk di manapun berada dan mengalami kejadian itu diminta untuk menunjukkan bukti dengan cara mengambil gambar karcis yang tertera tarif yang diberikan juru parkir atau pedagang di atas batas wajar. "Kalau ada laporkan. Jadi lihat laporkan, difoto," ujarnya. 

Beny menyebut, pelaporan terhadap fenomena nuthuk bisa melalui Direct Mesaage (DM) instagram milik Pemprov DIY maupun Pemkot Jogja. Nanti akan ada admin yang menanggapi laporan tersebut dengan meneruskan laporan ke Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan terhadap perparkiran atau Saber Pungli wilayah setempat. 

"Laporkan instagram Pemda DIY bisa [Pemkot] kota bisa. Misal di kota perparkiran ada di dinas perhubungan, provinsi juga, itu kan langsung dikontakkan ke dishub," katanya. 

BACA JUGA : Libur Lebaran 2024, Pemda DIY Minta Pemerintah Kabupaten & Kota Antisipasi Tarif Nuthuk

Menurutnya, terkait dengan penindakan oknum jukir yang melakukan fenomena nuthuk itu tergantung dari kriteria laporan yang disampaikan dan tergantung dari Dishub yang berewenang. Namun tak menutup kemungkinan, jika laporan yang dikirimkan merupakan bukti kuat dan mencakup unsur pidana bisa dilakukan penindakan. 

"Iya kan itu pungli. Kayak gitu mesti terjadi to, dan setiap tahun kita ngawasinya, nggak bisa menteleng, cctv saja bisa ditututke kok," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement