Advertisement

Promo November

Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:57 WIB
Sunartono
Dishub Kota Jogja Bidik 3 Lokasi Parkir Liar dengan Tarif Nuthuk di Kawasan Malioboro Satgas Saber Pungli tengah melakukan pengecekan di titik parkir di Kawasan Gumaton, Kamis malam (21/12/2023). - Istimewa.Dokumentasi Pemkot Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO – Kepadatan lalu lintas mulai terasa di Kota Jogja di masa libur akhir tahun. Kondisi ini berdampak kebutuhan parkir turut meningkat meski tak ada penambahan kantung parkir. Akibatnya bermunculan parkir liar dengan tarif tak sesuai ketentuan aturan.

Dinas Perhubungan Kota Jogja berusaha menindak praktik ilegal parkir liar. Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyebut, pihaknya menerima aduan terkait parkir nuthuk. Baik melalui sosial media maupun laporan yang masuk melalui layanan aduan. Singgih memastikan menindaklanjuti aduan-aduan itu.

Advertisement

BACA JUGA : Kusir Andong Malioboro Janji Tidak Akan Nuthuk Harga, Cek Tarif Normalnya

“Kita tindaklanjuti baik itu dari Dinas Perhubungan, Satlantas, dari Satpol PP. Tim Saber Pungli kita libatkan,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

Senada dengan Singgih, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengaku telah melakukan penindakan parkir liar dengan tarif tak sesuai ketentuan. Dugaan parkir liar itu dilaporkan masyarakat melalui medsos. Setidaknya ada di 3 lokasi yang diduga menjadi titik parkir liar dan menarik tarif nuthuk.

Ketiganya yaitu di Jalan Mangkubumi, Alun-Alun Kidul,dan Jalan Suryatmajan. Ketiganya masih berada di kawasan Malioboro. Meski demikian saat ditanya soal jukir ilegal yang beroperasi, Agus mengatakan masih belum diketahui. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lantaran fakta belum ditemukan.

BACA JUGA : Forpi Jogja Buka Aduan Praktik Nuthuk Harga Selama Libur Nataru

Proses hukum, lanjutnya, juga harus berjalan sesuai mekanisme yang ada. Namun, siapa pun jika didapati melanggar maka akan tetap dilakukan penindakan yang tegas.

“Mohon maaf kepada masyarakat. Tolong dipahami bahwa proses hukum harus ada mekanisme yang dijalankan,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

News
| Senin, 25 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement