Advertisement
35 Calon Pedagang Kripto di Indonesia Jalani Proses Pengesahan di Bapebti

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) Kementerian Perdagangan mencatat hingga Mei 2024 ini tercatat ada 35 calon pedagang kripto yang sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi. Para calon pedagang ini harus mematuhi sejumlah regulasi yang ditetapkan.
Sekretaris Bapebti Olvy Andrianita mengatakan pengawasan dilakukan berbasis digital disertai SDM berkompeten dengan memiliki sertifikasi Certified Information Systems Auditor atau CISA serta pengawasan di bursa secara langsung. Pengawasan sepenuhnya masih berada di Bapebti, nanti ke depan akan ada pengalihan ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Advertisement
BACA JUGA : Jelang Imlek, Aset Kripto seperti Bitcoin Menghijau
Menurutnya saat ini ada 35 calon pedagang kripto di Indonesia. Dari sisi regulasi saat ini sedang diperkuat, serta integrasi antara kliring, deposito dengan para calon pedagang. Bapebti memastikan proses untuk memberikan pengesahan kepada para calon pedagang akan dilakukan secara ketat.
"Saat ini sedang berproses, targetnya tahun ini harus sudah 35 kalau dia mematuhi aturan dia akan mendapatkan sertifikasi atau pengesahan menjadi pedagang kripto dari Bapebti," katanya di sela diskusi Tren Narasi Kripto Pasca Halving di Antologi Space, Jumat (10/5/2024) malam.
Para calon pedagang ini berproses secara online dengan mematuhi sejumlah regulasi. Para calon juga harus terdaftar di bursa. Dari 35 calon pedagang tersebut hingga awal Mei 2024 ini sudah ada empat calon pedagang yang telah mendapatkan rekomendasi dari bursa untuk diproses lanjut oleh Bapebti.
"Kita harapkan proses ini segera tuntas, karena peminat kripto dari kalangan muda cukup antusias. Kami berharap calon pedagang ini juga membantu melakukan edukasi kepada mereka, misalnya kalau beli kripto jangan pakai uang dari utang misalnya," katanya.
Direktur CFX Lauw Lukas menambahkan sejumlah syarat pedagang kripto yang harus dipenuhi di antaranya permodalan harus Rp100 miliar dengan direksi minimal tiga orang dan komisaris minimal dua orang. Selain itu calon pedagang kripto harus memiliki struktur organisasi yang jelas seperti memiliki tenaga bagian IT hingga keuangan.
"Dan mereka harus berlokasi di Indonesia, kemudian harus memiliki pegawai bersertifikat CISA, itu termasuk beberapa syarat," katanya.
Chief Marketing Officer triv Jordan Simanjuntak menilai user kripto saat ini mengalami peningkatan di Indonesia. Peningkatan tersebut harus disertai dengan literasi kripto yang baik. Karena selain memberikan keuntungan besar, namun sebaliknya kripto juga memungkinkan menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu sebelum trading harus belajar lebih dahulu, khususnya untuk pemula.
"Sampai saat ini memang bitcoin yang aman, tetapi bukan berarti yang lain tidak aman, karena semua sedang berproses, tergantung narasinya juga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Resmi dari Arab Saudi! Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dinilai Lebih Menguntungkan, Warga Purwosari Gunungkidul Getol Menanam Bawang Merah
- 10 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Dari Kurir Paket Hingga Karyawan BPR
- Pembeli Tanah Pertanyakan Langkah Anak Mbah Tupon Melaporkan Dirinya ke Polda DIY
- Hore! Jaringan Internet di Kawasan Wisata Pantai Selatan Kulonprogo Diperluas
- Sampah dari Pasar Gamping yang Dibuang di Kawasan Pantai Dewa Ruci Akhirnya Dikubur
Advertisement
Advertisement