Advertisement
10 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Dari Kurir Paket Hingga Karyawan BPR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 10 tersangka dalam ungkap kasus narkoba selama April 2025. Ribuan butir pil obat berbahaya (obaya) dan psikotropika disita dari para tersangka yang terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan, dari kurir paket hingga Karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan total tersangka yang ditangkap dalam ungkap kasus ini sebanyak 10 tersangka, dengan barang bukti meliputi psikotropika sebanyak 261 butir dan obaya 150.194 butir.
Advertisement
Salah satu tersangka yang ditangkap yakni MH, 28 tahun, laki -laki, seorang sopir jasa pengiriman paket. Ia ditangkap pada Rabu (16/4/2025) sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman. “Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1.400 butir pil warna putih bersimbol Y, satu buah handphone warna pink dan uang Rp400.000,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui MH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang bernama WK dengan cara Cash on Delivery (COD). WK saat ini juga sudah ditangkap. Terhadap MH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka lainnya yakni EA, 32 tahun, laki -laki, yang bekerja sebagai petugas sekuriti. EA ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Gowosari, Pajangan, Bantul. “Dari tangan EA, ditemukan 10.000 butir pil warna putih bersimbol Y,” kata dia.
EA mendapatkan pil obaya secara online dari marketplace. Terhadap EA disangkakan disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka lainnya yakni RSH, 23 tahun, laki -laki, seorang karyawan BPR. RSH ditangkap pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 14.20 WIB di wilayah Jogotirto, Berbah, Sleman, dengan barang bukti berupa 4.000 butir pil warna putih bersimbol Y.
RSH mendapatkan pil Obaya dari seseorang yang masih DPO dengan cara COD. RSH yang merupakan residivis kasus narkoba. Ia disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Bersiap Berlaga di Liga 1, PSIM Jogja Dipastikan Pertahankan Yusaku Yamadera
- Kakak Beradik di Piyungan Bantul Berkelahi, Bakar Motor, Dapur Rumah Ludes Dilalap Api
- Dua Jalur Domisili SPMB SMP di Jogja, Radius Kuota 5 Persen dan Wilayah 40 Persen
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres dan Purwosari
- Gempa Bumi Guncang Gunungkidul Minggu Pagi Ini, Kekuatan Magnitudo 2,3, Kedalaman 29 Km
Advertisement
Advertisement