Advertisement
SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik

Advertisement
CILACAP—Memeringati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 sekaligus peresmian operasional Intermediate Treatment Facility (ITF) Pasar Niten Bantul, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang merupakan anak usaha dari SIG, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Selasa (27/2/2024).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani dan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang didampingi oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DI Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, Kusno Wibowo dan Ari Budi Nugroho.
Advertisement
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan rasa bangganya dengan kerja sama yang terjalin antara Pemkab Bantul dengan mitra korporasi, di mana persoalan sampah yang selama ini dihadapi Kabupaten Bantul bisa mendapatkan solusi meskipun belum terselesaikan sepenuhnya. "Ini merupakan terobosan dan komitmen kami untuk bersama-sama menjadikan sampah tidak hanya limbah, tapi dapat bermanfaat bagi kehidupan misalnya menjadi bahan bakar alternatif, dan itu bisa dilakukan oleh SBI", kata Abdul Halim Muslih.
BACA JUGA: Stok Darah di Wilayah DIY 27 Februari 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok
Hal yang sama disampaikan,Soni Asrul Sani, ia mengatakan bahwa SBI menyambut baik kerja sama ini. "Ini sejalan dengan visi kami dalam hal pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam bentuk pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi di pabrik kami. SBI menjadi mitra memiliki pengalaman dalam hal ini," ungkap Soni Asrul Sani
Kabupaten Bantul yang memiliki luas wilayah 506,8 kilometer persegi dengan 17 Kecamatan ,memiliki potensi timbulan sampah mencapai 440 ton per hari. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya populasi di wilayah ini.
Dengan potensi yang cukup besar, Pemerintah Kabupaten Bantul terus mencari berbagai alternatif teknologi untuk mengolah sampah menjadi lebih bermanfaat.Dengan diresmikannya ITF yang memiliki fungsi utama mengurangi sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),di fasilitas ITF ini sampah dipilah-pilah,antara sampah organik dan nonorganik.
Sampah anorganik yang berupa plastik akan dijadikan RDF dan akan dimanfaatkan untuk bahan bakar alternatif, sedangkan sampah organik akan dijadikan kompos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, di Kalurahan Condongcatur
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 3 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 3 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis Juli 2025
Advertisement
Advertisement