Advertisement
KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi
Pernikahan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Kementerian Agama (Kemenag) telah menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan sebagai tempat pernikahan semua agama. Kemenag Kantor Wilayah (Kanwil) Bantul siap melaksanakan kebijakan ini, tetapi masih menunggu regulasi teknisnya.
Kepala Kemenag Kanwil Bantul, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam instruksi Kemenag tersebut, KUA diminta menjadi tempat untuk melayani semua umat beragama. “Semua aktivitas keagamaan bisa dilakukan di KUA, termasuk kedepan pencatatan pernikahan selain Islam,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Advertisement
Pencatatan pernikahan umat beragama selain islam selama ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur teknis pencatatan pernikahan nonislam di KUA.
Maka pihaknya pun masih menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk mulai menjalankan instruksi ini. “Sekarang masih menunggu regulasi tentang mekanismenya ke depan. Karena akan melibatkan lintas sektoral tentunya,” kayanya.
Baca Juga
Rencana KUA Bakal Melayani Semua Agama Dapat Apresiasi Pakar Kebijakan Publik
Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama
Bukan Hanya Mengurusi Pernikahan, Ini Sejumlah Fungsi KUA yang Perlu Diketahui
Secara teknis hal ini perlu koordinasi antara Kemenag dengan Disdukcapil dan lembaga di atasnya yakni Kementerian Dalam Negeri, yang selama ini melaksanakan pencatatan pernikahan bagi masyarakat nonIslam.
Meski demikian secara prinsip Kemenag Bantul siap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh umat beragama. “Kami sebagai instansi vertikal harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat. Akan kami jalankan di tingkat Kabupaten sampai KUA,” ungkapnya.
Di samping itu, KUA juga diminta untuk memfasilitasi pelayanan tempat ibadah bagi umat beragama yang belum memiliki atau ada kendala di rumah ibadahnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 11/2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat Sementara.
“KUA diharapkan juga menyiapkan aula-aula untuk dijadikan tempat ibadah bagi umat selain Islam yang mungkin pada saat ini masih belum mempunyai tempat ibadah sendiri karena keterbatasan ekonomi atau sebab lainnya,” katanya.
Penggunaan KUA sebagai rumah ibadat sementara dibatasi durasi maksimal dua jam jam setiap kegiatan peribadatan, dengan masa berlaku tiga bulan yang dapat diperpanjang satu kali. “Di Bantul belum ada. Mungkin umat beragama di Bantul semua sudah mempunyai tempat beribadah sendiri,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement






