Advertisement

Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama

Triyo Handoko
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Wacana pemanfaatan kantor urusan agama (KUA) untuk mencatatkan pernikahan semua agama oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah dipersiapkan juga di Bumi Binangun. Kantor Kemenag Kulonprogo telah menerima arahan tersebut, kini mereka masih menunggu regulasi penerapannya.

Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo Wahib Jamil menjelaskan regulasi penerapan untuk menjadikan KUA sebagai pencatatan semua agama diperlukan. "Agar penerapannya terukur dan tersistem dengan baik," jelasnya, Selasa (27/2/2024).

Advertisement

Wahib menjelaskan araham Kemenag tersebut dimaksudkan untuk makin menginklusifkan layanan yang ada. "Selama ini kami juga selalu memberikan layanan inklusif dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Pencatatan pernikahan yang dilakukan KUA di seluruh Kulonprogo, jelas Wahib, mengacu pada Undang-Undang Pernikahan No.1/1947. "Selama ini dasar pencatatan pernikahan di KUA ini kan Undang-Undang Pernikahan, nanti dengan arahan seluruh agama dicatatkan di KUA ini kami juga menunggu regulasinya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga

Bukan Hanya Mengurusi Pernikahan, Ini Sejumlah Fungsi KUA yang Perlu Diketahui

Tak Hanya Melayani Pernikahan Muslim, KUA Tengah Dirancang Bisa Layani Umat Semua Agama

Berdayakan Calon Pengantin, Pemkot Jogja Bersama KUA Fasilitasi Pendampingan Wirausaha

Penggunaan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, menurut Wahib, memungkinkan dilakukan karena selama ini sudah tersistem dengan baik. "Selama ini KUA mencatatkan pasangan beragama Islam juga sudah bagus sistemnya, tinggal nanti diterapkan saja untuk seluruh agama. Karena selama ini yang nonmuslim dicatatkan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.

Terkait dengan kemungkinan menambah petugas KUA terutama dari nonmuslim, lanjut Wahib, itu kewenangan kementerian terkait. "Prinsipnya kami memberikan layanan yang inklusif, dan sedang menunggu arahan lebih teknis terkait rencana tersebut," ujar Wahib.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan dijadikannya tempat pencatatan pernikahan semua agama. "Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," katanya dikutip dari Bisnis.com.

Dengan menjadikan KUA pencatatan pernikahan semua agama, jelas Yaqut, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. "Sekarang ini jika kami melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung

News
| Minggu, 28 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement