Advertisement
Raperda Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta Disetujui, Ini Intinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi DIY untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami berharap dengan adanya raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY," ujar Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH Purbodiningrat, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Purbodiningrat menuturkan dalam raperda itu disepakati bahwa hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural, dan berkeadaban.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyebut persetujuan bersama raperda itu bakal menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.
Menurut Paku Alam, raperda tersebut menetapkan peristiwa Hadeging Nagari NgaJogja Hadiningrat pada hari Kamis Pon, tanggal 29 Jumadil Awal tahun Be 1680 yang bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY.
"Tentunya dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Jogja," ujar Wagub DIY.
Selain menjadi tonggak sejarah, bagi Paku Alam, penetapan raperda itu juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati hari jadi DIY setiap tahunnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jogja pada 9 November 2023, Wagub DIY Paku Alam X menjelaskan bahwa kajian Hari Jadi DIY telah disusun pada 2015.
Kajian dilakukan pada 29 Desember 2015, di Kantor Kepatihan yang dihadiri oleh Perangkat Daerah, pakar sejarah, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa/kelurahan, dan media massa.
Dalam forum tersebut, secara eksplisit mendukung tanggal 13 Maret 1755 yang bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY.
Dalam Pasal 6 Raperda itu diatur bahwa mengenai pelaksanaan peringatan hari jadi bisa dilaksanakan oleh seluruh elemen di DIY. "Pelaksanaannya dilakukan dengan upacara, penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogja, dan penggunaan bahasa Jawa. Juga, dilaksanakan dengan kegiatan lain bertema budaya," ujar Paku Alam.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

11 Orang Tewas, 9 Orang lainnya Hilang Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Korea Selatan
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi, Menko Pangan, Zulhas : Saya Kira Terbaik
- Warga Sleman Mulai Terima Bantuan Pangan Beras, Segini Jumlahnya
- Perkenalkan, Ini Lokomotif Hasil Reverse Engineering KAI dalam Jambore IRCC di Balai Yasa Yogyakarta
- Jembatan Pandansimo Siap Dioperasikan Seusai Audit Keselamatan, Target Paling Lambat 15 Agustus
- Kasus Korban Penipuan Kamboja, Disnakertrans Jogja Upayakan Tak Terulang
Advertisement
Advertisement