Raperda Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta Disetujui, Ini Intinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi DIY untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami berharap dengan adanya raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY," ujar Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH Purbodiningrat, Selasa (5/3/2024).
Advertisement
Purbodiningrat menuturkan dalam raperda itu disepakati bahwa hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural, dan berkeadaban.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyebut persetujuan bersama raperda itu bakal menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.
Menurut Paku Alam, raperda tersebut menetapkan peristiwa Hadeging Nagari NgaJogja Hadiningrat pada hari Kamis Pon, tanggal 29 Jumadil Awal tahun Be 1680 yang bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY.
"Tentunya dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Jogja," ujar Wagub DIY.
Selain menjadi tonggak sejarah, bagi Paku Alam, penetapan raperda itu juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati hari jadi DIY setiap tahunnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jogja pada 9 November 2023, Wagub DIY Paku Alam X menjelaskan bahwa kajian Hari Jadi DIY telah disusun pada 2015.
Kajian dilakukan pada 29 Desember 2015, di Kantor Kepatihan yang dihadiri oleh Perangkat Daerah, pakar sejarah, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa/kelurahan, dan media massa.
Dalam forum tersebut, secara eksplisit mendukung tanggal 13 Maret 1755 yang bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY.
Dalam Pasal 6 Raperda itu diatur bahwa mengenai pelaksanaan peringatan hari jadi bisa dilaksanakan oleh seluruh elemen di DIY. "Pelaksanaannya dilakukan dengan upacara, penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogja, dan penggunaan bahasa Jawa. Juga, dilaksanakan dengan kegiatan lain bertema budaya," ujar Paku Alam.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement