Kesal Diejek, Pemuda Sleman Bunuh Tetangganya yang Masih Bocah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Diduga karena jengkel kerap diejek, GCP, 19, warga Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik membunuh tetangganya sendiri, MA, yang masih berusia 9 tahun.
Kapolsek Ngaglik, Kompol M Mashuri mengatakan pembunuhan itu bermula saat keluarga mencari keberadaan korban pada 24 Februari 2024 sore. Saat itu, ibu dan kakak korban berkendara sepeda motor berkeliling guna mencari MA yang awalnya pamit bermain sepeda.
Advertisement
Setibanya di sebuah kolam pemandian di Kalurahan Sardonoharjo, kakak korban mendengar teriakan warga yang memanggil MA. Kakaknya pun mendatangi lokasi dan mendapati sang adik sudah dalam kondisi terapung.
“Sudah dicoba diberikan pertolongan, tetapi korban kemungkinan sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan,” kata Mashuri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Lantaran penasaran dengan penyebab meninggalnya korban, keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Medika. Namun, oleh pihak medis dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara karena adanya bekas luka di tubuh korban. “Hasil autopsi diketahui korban ada bekas cekikan di bagian leher dan luka di bagian anus,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan medis dan laporan dari keluarga, jajaran Polsek Ngaglik dibantu petugas dari Satreskrim Polresta Sleman langsung menyelidiki kasus ini. “Pada malam hari setelah kejadian, pelaku GCP bisa ditangkap di rumahnya. Antara pelaku dengan korban juga saling bertetangga,” katanya.
Meski sudah mengamankan pelaku, namun hingga saat ini pelaku belum ditahan. Ia berdalih bahwa pelaku diduga mengalami keterbelakangan mental yang dibuktikan adanya surat kelulusan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pakem. “Sekarang masih menjalani observasi di RSJ Grhasia. Nanti keterangan dari ahli menjadi dasar untuk keberlanjutan kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi
Sementara saat ditanya mengenai motif pembunuhan yang dilakukan GCP, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diduga jengkel karena sering diejek oleh korban.
Sebelum kejadian, pelaku juga mengajak korban ke kolam pemandian setempat. “Saat itu hujan deras dan setibanya di lokasi, pelaku langsung mencekik dan menenggelamkan korban ke kolam. Ini dibuktikan adanya air di dalam paru-paru korban,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan di dalam pengungkapan kasus ini telah disita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, sebuah sepeda kayuh, satu kunci motor. Selain itu, ada juga sepasang sandal dan celana panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang No.35/2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan AnakJo 338 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement