Advertisement
Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tiga orang warga Wijirejo, Kapanewon Pandak ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri yang bernama Jumirat. Pembunuhan itu dilakukan ketiganya di area sawat barat Pedukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo pada 27 September 2023.
Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto mengatakan ketiga orang yang merupakan pelaku kegiatan spiritual tersebut masing-masing berinisial MJT, 50; RBY, 51; dan DR, 55. Ketiganya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada 2 Oktober lalu.
Advertisement
Haryanto menjelaskan dari ketiga pelaku itu, MTJ dan RBY bertindak sebagai eksekutor, sedangkan otak pembunuhan adalah DR. Dari keterangan pelaku, pembunuhan itu didasari atas keyakinan pelaku bahwa jika tidak membunuh seseorang bernama Surono yang tak lain adalah menantu korban, maka para pelaku akan mengalami siksaan gaib.
"Upaya pembunuhan terhadap Surono sudah dilakukan sejak Mei dan Juni lalu, bahkan sempat menyasar anaknya, tetapi akhirnya yang terbunuh justru mertua Surono [Jumirat]. Pembunuhan itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipda Haryono.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan
Dua hari sebelum pembunuhan, MTJ dan RBY betemu di rumah DR. Kemudian DR memerintahkan keduanya untuk membunuh Surono dengan kalimat perintah berbuni Kono gek mangkat digoleki digebuki nganti mati (Sana segera berangkat dicari dipukuli sampai mati).
Kemudian pada 26 September 2023, tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa pralon yang diisi cor. Tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Akhirnya pada 27 September 2023 mereka bertemu Jumirat dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Korban dipukul di bagian tangan dan kepala hingga mengalami luka. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di RSUP dr. Sardjito pada 2 Oktober 2023,” kata Ipda Haryanto.
Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi Surono. Ketiganya mengakui telah melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya ketiganya terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 atas 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 terkait pembunuhan berencana dan melakukan pembunuhan berencana di muka umum dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama sumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
Advertisement
Advertisement