Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tiga orang warga Wijirejo, Kapanewon Pandak ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri yang bernama Jumirat. Pembunuhan itu dilakukan ketiganya di area sawat barat Pedukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo pada 27 September 2023.
Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto mengatakan ketiga orang yang merupakan pelaku kegiatan spiritual tersebut masing-masing berinisial MJT, 50; RBY, 51; dan DR, 55. Ketiganya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada 2 Oktober lalu.
Advertisement
Haryanto menjelaskan dari ketiga pelaku itu, MTJ dan RBY bertindak sebagai eksekutor, sedangkan otak pembunuhan adalah DR. Dari keterangan pelaku, pembunuhan itu didasari atas keyakinan pelaku bahwa jika tidak membunuh seseorang bernama Surono yang tak lain adalah menantu korban, maka para pelaku akan mengalami siksaan gaib.
"Upaya pembunuhan terhadap Surono sudah dilakukan sejak Mei dan Juni lalu, bahkan sempat menyasar anaknya, tetapi akhirnya yang terbunuh justru mertua Surono [Jumirat]. Pembunuhan itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipda Haryono.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan
Dua hari sebelum pembunuhan, MTJ dan RBY betemu di rumah DR. Kemudian DR memerintahkan keduanya untuk membunuh Surono dengan kalimat perintah berbuni Kono gek mangkat digoleki digebuki nganti mati (Sana segera berangkat dicari dipukuli sampai mati).
Kemudian pada 26 September 2023, tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa pralon yang diisi cor. Tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Akhirnya pada 27 September 2023 mereka bertemu Jumirat dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Korban dipukul di bagian tangan dan kepala hingga mengalami luka. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di RSUP dr. Sardjito pada 2 Oktober 2023,” kata Ipda Haryanto.
Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi Surono. Ketiganya mengakui telah melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya ketiganya terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 atas 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 terkait pembunuhan berencana dan melakukan pembunuhan berencana di muka umum dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama sumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement