Advertisement

Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi

Ujang Hasanudin
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:57 WIB
Arief Junianto
Guru dan Anggota Laku Spiritual Pembunuh Warga Pandak Ditangkap Polisi Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Tiga orang warga Wijirejo, Kapanewon Pandak ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap tetangganya sendiri yang bernama Jumirat. Pembunuhan itu dilakukan ketiganya di area sawat barat Pedukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo pada 27 September 2023. 

Kanitreskrim Polsek Pandak, Ipda Haryanto mengatakan ketiga orang yang merupakan pelaku kegiatan spiritual tersebut masing-masing berinisial MJT, 50; RBY, 51; dan DR, 55. Ketiganya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada 2 Oktober lalu.

Advertisement

Haryanto menjelaskan dari ketiga pelaku itu, MTJ dan RBY bertindak sebagai eksekutor, sedangkan otak pembunuhan adalah DR. Dari keterangan pelaku, pembunuhan itu didasari atas keyakinan pelaku bahwa jika tidak membunuh seseorang bernama Surono yang tak lain adalah menantu korban, maka para pelaku akan mengalami siksaan gaib. 

"Upaya pembunuhan terhadap Surono sudah dilakukan sejak Mei dan Juni lalu, bahkan sempat menyasar anaknya, tetapi akhirnya yang terbunuh justru mertua Surono [Jumirat]. Pembunuhan itu terjadi pada 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ipda Haryono.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan

Dua hari sebelum pembunuhan, MTJ dan RBY betemu di rumah DR. Kemudian DR memerintahkan keduanya untuk membunuh Surono dengan kalimat perintah berbuni Kono gek mangkat digoleki digebuki nganti mati (Sana segera berangkat dicari dipukuli sampai mati).

Kemudian pada 26 September 2023, tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa pralon yang diisi cor. Tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.

Akhirnya pada 27 September 2023 mereka bertemu Jumirat dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Korban dipukul di bagian tangan dan kepala hingga mengalami luka. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di RSUP dr. Sardjito pada 2 Oktober 2023,” kata Ipda Haryanto.

Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi Surono. Ketiganya mengakui telah melakukan pembunuhan.

Akibat perbuatannya ketiganya terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 atas 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 terkait pembunuhan berencana dan melakukan pembunuhan berencana di muka umum dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama sumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement