Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan

Sunartono
Sunartono Kamis, 06 Juli 2023 11:37 WIB
Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan

Foto ilustrasi sidang di pengadilan. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo terus berlanjut di pengadilan. Terbaru terdawak RO, 19, menyampaikan pembelaan disampaikan oleh kuasa hukumnya Iwan Kuswardi di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyatno dan Nur Maya sebelumnya menuntut RO dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya yaitu GK, 19, dalam kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA : Tersangka Bantah Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan

Kuswardi menilai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan dengan alasan, RO bukan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa RO merupakan cucu kandung korban Morgan.

“RO bukan pelaku pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP [turut serta] karena RO hanya membantu," ungkapnya.

Sebelumnya dalam pembacaan pledoi terpisah kuasa hukum GK Hariyanto juga turut menyatakan bahwa GK bukan pelaku utama. Menurutnya justru terdakwa RO yang melakukan pembunuhan pada kakeknya sendiri dengan motif ingin menguasai harta.

BACA JUGA : GK Disebut Muntah-Muntah Lihat Pembunuhan Sadis

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Gabriel Siallaga, Iwan mengatakan fakta di persidangan  dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa seperti keterangan saksi, bukti surat digital forensik tidak dapat membuktikan RO membunuh korban.

“Keluarga korban lebih percaya RO yang diasuh sejak bayi oleh Morgan dengan kasih sayang, RO bukan orang jahat dan tidak mungkin tega membunuh kakeknya sendiri," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online