Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo terus berlanjut di pengadilan. Terbaru terdawak RO, 19, menyampaikan pembelaan disampaikan oleh kuasa hukumnya Iwan Kuswardi di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyatno dan Nur Maya sebelumnya menuntut RO dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya yaitu GK, 19, dalam kasus pembunuhan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Tersangka Bantah Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan
Kuswardi menilai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan dengan alasan, RO bukan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa RO merupakan cucu kandung korban Morgan.
“RO bukan pelaku pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP [turut serta] karena RO hanya membantu," ungkapnya.
Sebelumnya dalam pembacaan pledoi terpisah kuasa hukum GK Hariyanto juga turut menyatakan bahwa GK bukan pelaku utama. Menurutnya justru terdakwa RO yang melakukan pembunuhan pada kakeknya sendiri dengan motif ingin menguasai harta.
BACA JUGA : GK Disebut Muntah-Muntah Lihat Pembunuhan Sadis
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Gabriel Siallaga, Iwan mengatakan fakta di persidangan dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa seperti keterangan saksi, bukti surat digital forensik tidak dapat membuktikan RO membunuh korban.
“Keluarga korban lebih percaya RO yang diasuh sejak bayi oleh Morgan dengan kasih sayang, RO bukan orang jahat dan tidak mungkin tega membunuh kakeknya sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement