Advertisement
Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo Sampaikan Pembelaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijoyo terus berlanjut di pengadilan. Terbaru terdawak RO, 19, menyampaikan pembelaan disampaikan oleh kuasa hukumnya Iwan Kuswardi di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyatno dan Nur Maya sebelumnya menuntut RO dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa lainnya yaitu GK, 19, dalam kasus pembunuhan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA : Tersangka Bantah Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan
Kuswardi menilai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan dengan alasan, RO bukan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa RO merupakan cucu kandung korban Morgan.
“RO bukan pelaku pembunuhan atau turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP [turut serta] karena RO hanya membantu," ungkapnya.
Sebelumnya dalam pembacaan pledoi terpisah kuasa hukum GK Hariyanto juga turut menyatakan bahwa GK bukan pelaku utama. Menurutnya justru terdakwa RO yang melakukan pembunuhan pada kakeknya sendiri dengan motif ingin menguasai harta.
BACA JUGA : GK Disebut Muntah-Muntah Lihat Pembunuhan Sadis
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Gabriel Siallaga, Iwan mengatakan fakta di persidangan dari semua alat bukti yang diajukan Jaksa seperti keterangan saksi, bukti surat digital forensik tidak dapat membuktikan RO membunuh korban.
“Keluarga korban lebih percaya RO yang diasuh sejak bayi oleh Morgan dengan kasih sayang, RO bukan orang jahat dan tidak mungkin tega membunuh kakeknya sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Gelombang Tinggi Perairan Selatan DIY 3 Hari ke Depan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 13 September 2025, Korupsi TKD di Sleman, Porda DIY, Seragam Gratis bagi Siswa Baru
- Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
- Dinkes Sleman Dampingi Keamanan Pangan MBG
- Kunjungan Wisatawan Nusantara ke DIY Kembali Menggeliat
Advertisement
Advertisement