Advertisement
Tahun Ini, Bantuan Keuangan Partai di Sleman Akan Dicairkan 2 Kali
Ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan penyaluran bantuan keuangan partai politik (Banpol) berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, untuk tahun ini akan dicairkan sebanyak dua kali.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo mengatakan, banpol merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Sleman.
Advertisement
Adapun besarannya disesuaikan dengan jumlah suara sah yang dimiliki partai politik. Setiap suara mendapatkan bantuan sebesar Rp3.500.“Jadi yang diterima setiap parpol akan berbeda beda,” kata Jojo sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Dikarenakan adanya gelaran Pemilu 2024, maka penyaluran banpol akan dibagi dalam dua termin. Termin pertama antara Januari-September (sembilan bulan) bantuan diberikan kepada partai politik hasil Pemilu 2019.
Adapun sisanya yang tiga bulan (Oktober-Desember) diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Sleman hasil Pemilu 2024.
Untuk saat ini, sambung dia, Pemkab Sleman sudah mengalokasikan banpol sebesar Rp2,1 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena besaran juga bergantung pada perolehan suara sah hasil Pemilu 2024.
“Pagu Rp2,1 miliar mengacu pada hasil Pemilu 2019. Jadi nanti skemanya, yang sembilan bulan diberikan ke partai di pemilu lima tahun lalu. Sedangkan sisanya diberikan berdasar hasi pemilu 2024 dan kalau pagunya kurang bisa ditambah sesuai dengan hasil pemilihan,” katanya.
Jojo menambahkan, banpol di 2024 belum bisa dicairkan. Selain masih menunggu turunnya surat Keputusan dari bupati, juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan penggunaan di 2023. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai dan bantuan keuangan ini dapat segera dicairkan,” katanya.
BACA JUGA: LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
Disinggung mengenai rician untuk partai yang mendapatkan banpol, Jojo mengakui belum bisa memberikan rincian. Meski demikian, ia memastikan pada saat akan pencairan besaran yang diterima setiap parpol akan diketahui secara pasti. “Nanti ada SK Bupati untuk proses pencairannya,” katanya.
Terpisah, Ketua DPD Golkar Sleman, Janu Ismadi mengatakan, pihaknya belum mengurus proses pencairan banpol di 2024. Menurut dia, hal ini bukan menjadi masalah dikarenakan hingga sekarang belum ada instruksi pencairan. “Tentu akan kami urus karena menjadi hak partai peraih kursi di DPRD. Jadi, kami pasti mengurusnya,” kata Janu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement







