Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Petugas Satpol PP Kota Jogja memasang spanduk penghentian fungsi pada reklame di sejumlah titik, beberapa waktu lalu./ist Satpol PP Kota jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan menghentikan fungsi reklame. Langkah ini dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan Tidak Memiliki Izin pada reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penindakan ini berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu. “Kami telah melaksanakan penghentian fungsi terhadap empat titik reklame,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Empat titik reklame yang ditindak ini meliputi satu reklame di jalan Tentara Rakyat Mataram, dua reklame di jalan HOS Cokroaminoto tepatnya di perempatan wirobrajan dan satu reklame di jalan Kol. Sugiono, Taman Siswa, Mergangsan.
Penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Empat titik tersebut merupakan reklame yang kita tidak mengetahui identitas penyelenggaranya, pemiliknya sehingga kita lakukan penghentian fungsi," katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban reklame di Kota Jogja. Dalam proses penghentian fungsi, Satpol PP menempelkan spanduk peringatan dengan informasi mengenai peraturan dan batas waktu selama 40 hari bagi pihak yang berwenang untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Baca Juga
Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar
Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Parah Lurs! 1.500 Reklame di DIY Tak Berizin
Penghentian fungsi ini juga didasarkan pada rekomendasi dari tim pengawas reklame Pemkota Jogja. “Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota Jogja,” kata dia.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan peraturan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kota. Publik diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur.
Adapun dalam Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame dibedakan menjadi dua, yakni izin penyelenggaraan reklame permanen dengan masa berlaku izin paling lama satu tahun dan izin penyelenggaraan reklame insidental dengan masa berlaku izin paling lama satu bulan.
Ketentuan masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen tersebut dikecualikan untuk papan nama usaha atau profesi yang peletakannya melekat pada bangunan, dengan masa berlaku Izin selama kegiatan usaha atau profesi masih dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Resep tongseng kambing tanpa santan, empuk dan tidak bau. Cocok untuk olahan daging kurban Iduladha di rumah.
Stadion Atlanta jadi venue semifinal Piala Dunia 2026. Cek jadwal lengkap fase grup hingga semifinal di sini.
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Makna sehat kini bergeser. Tak selalu sembuh total, penyakit kronik menuntut adaptasi dan cara hidup baru.
Summer Program UAJY 2026 hadirkan kolaborasi mahasiswa internasional dengan tema waste management dan pertukaran budaya di Jogja.