Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Reklame Tak Berizin di Tiga Titik Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah reklame yang tidak berizin dan tidak diketahui identitas penyelenggaranya ditindak Satpol PP Kota Jogja dengan menghentikan fungsi reklame. Langkah ini dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan Tidak Memiliki Izin pada reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan penindakan ini berlangsung pada Kamis (7/3/2024) lalu. “Kami telah melaksanakan penghentian fungsi terhadap empat titik reklame,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Advertisement
Empat titik reklame yang ditindak ini meliputi satu reklame di jalan Tentara Rakyat Mataram, dua reklame di jalan HOS Cokroaminoto tepatnya di perempatan wirobrajan dan satu reklame di jalan Kol. Sugiono, Taman Siswa, Mergangsan.
Penindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Empat titik tersebut merupakan reklame yang kita tidak mengetahui identitas penyelenggaranya, pemiliknya sehingga kita lakukan penghentian fungsi," katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan dan menjaga ketertiban reklame di Kota Jogja. Dalam proses penghentian fungsi, Satpol PP menempelkan spanduk peringatan dengan informasi mengenai peraturan dan batas waktu selama 40 hari bagi pihak yang berwenang untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.
Baca Juga
Reklame Tak Berizin dan Rawan Roboh Dibongkar
Papan Iklan Tak Berizin di Sarkem Jogja Ditindak Satpol PP
Parah Lurs! 1.500 Reklame di DIY Tak Berizin
Penghentian fungsi ini juga didasarkan pada rekomendasi dari tim pengawas reklame Pemkota Jogja. “Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di wilayah kota Jogja,” kata dia.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan peraturan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kota. Publik diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur.
Adapun dalam Kota Jogja No. 6/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame dibedakan menjadi dua, yakni izin penyelenggaraan reklame permanen dengan masa berlaku izin paling lama satu tahun dan izin penyelenggaraan reklame insidental dengan masa berlaku izin paling lama satu bulan.
Ketentuan masa berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen tersebut dikecualikan untuk papan nama usaha atau profesi yang peletakannya melekat pada bangunan, dengan masa berlaku Izin selama kegiatan usaha atau profesi masih dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
Advertisement
Advertisement