Advertisement
Bantuan Keuangan untuk Parpol di Gunungkidul Akan Dievaluasi
Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul mengevaluasi pemberian bantuan keuangan partai politik (parpol) di Gunungkidul. Hal tersebut dilakukan menyusul jumlah kursi yang mungkin mengalami perubahan usai Pemilu 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Gunungkidul, Sumarto mengatakan perolehan jumlah suara yang akan menentukan jumlah kursi berpengaruh terhadap besaran bantuan keuangan parpol. Sebab itu, perlu ada evaluasi setelah penetapan jumlah kursi.
Advertisement
BACA JUGA : Pembagian Bansos Jelang Pemilu Dinilai Sah-Sah Saja, Pengamat: Rawan Niat Politik
Sebenarnya besaran bantuan keuangan parpol tersebut telah ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 25/KPTS/2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, bantuan keuangan parpol paling besar diperoleh PDIP dengan total Rp268,7 juta. Lalu Nasdem mendapat Rp209,1 juta; PAN Rp131,2 juta; Golkar Rp125,8 juta; Gerindra Rp107,2 juta; PKB Rp106,5 juta; PKS Rp95 juta; dan Demokrat Rp64 juta. Besaran bantuan tersebut mengacu pada hasil Pemilu 2019.
“Bantuan diberikan dua kali; yang sebelum dan setelah [Pemilu]. Setelah pelantikan anggota dewan terpilih nanti berarti ada SK lagi karena ada kemungkinan perubahan perolehan kursi,” kata Sumarto dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan jumlah kursi DPRD Kabupaten sudah termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil). “KPU RI yang menetapkan. KPU Gunungkidul hanya mengusulkan. Tahapannya sudah sebelum pencalonan,” kata Asih.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan penggunaan bantuan keuangan parpol untuk keperluan pendidikan politik seperti seminar, sarasehan, dan rapat. Selain itu dapat dipakai juga untuk administrasi kantor, biaya listrik, air, dan telefon.
Aturan penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
BACA JUGA : Hasil 2 Survei: Kebanyakan Penerima Bansos Memilih Prabowo-Gibran
Selain itu juga pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement









