Advertisement
Ajukan Banding karena Putusan untuk Krido Dinilai Terlalu Ringan, JPU: Tuntutan Kami 8 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus tanah kas desa dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa. Vobis tersebut dinilai terlalu ringan.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan JPU kasus tersebut telah mengajukan banding pada Jumat (8/3/2024) lalu. “JPU sudah menyatakan Banding ke Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat 8 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Dia menuturkan alasan banding tersebut yakni pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Karena dakwaan pertama baik yang primer maupun yg subsider menurut hakim tidak terbukti, di samping itu juga putusan hakim terlalu ringan dalam penjatuhan pidana,” ungkapnya.
JPU berharap dalam putusan banding nanti, hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara banding memutuskan sebagaimana dalam tuntutan JPU. Adapun tuntutan JPU pada terdakwa yakni hukuman pidana delapan tahun.
Sebelumnya, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto, berlangsung pada di PN Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Dalam sidang tersebut, hakim membebaskan Krido dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair. Hakim menyatakan Krido tak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Krido secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi, sesuai dakwaan kedua primer yaitu Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Eks Kepala Dispertaru DIY ini terjerat kasus mafia tanah kas desa. Ia ditengarai mendapat aliran dana sebesar Rp4,7 miliar atas perannya dalam penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
- Siap Berkolaborasi, Polresta-PWI Sleman Soroti Kasus Laka Lantas dan Kenakalan Remaja
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Cerah Berawan, Jumat 4 Juli 2025
- Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement
Advertisement