Advertisement
Ajukan Banding karena Putusan untuk Krido Dinilai Terlalu Ringan, JPU: Tuntutan Kami 8 Tahun
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus tanah kas desa dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun kepada terdakwa. Vobis tersebut dinilai terlalu ringan.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan JPU kasus tersebut telah mengajukan banding pada Jumat (8/3/2024) lalu. “JPU sudah menyatakan Banding ke Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat 8 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Dia menuturkan alasan banding tersebut yakni pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Karena dakwaan pertama baik yang primer maupun yg subsider menurut hakim tidak terbukti, di samping itu juga putusan hakim terlalu ringan dalam penjatuhan pidana,” ungkapnya.
JPU berharap dalam putusan banding nanti, hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara banding memutuskan sebagaimana dalam tuntutan JPU. Adapun tuntutan JPU pada terdakwa yakni hukuman pidana delapan tahun.
Sebelumnya, Krido Suprayitno dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto, berlangsung pada di PN Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Desa Krido Minta Maaf, Begini Reaksi Sri Sultan
Dalam sidang tersebut, hakim membebaskan Krido dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair. Hakim menyatakan Krido tak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Krido secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi, sesuai dakwaan kedua primer yaitu Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Eks Kepala Dispertaru DIY ini terjerat kasus mafia tanah kas desa. Ia ditengarai mendapat aliran dana sebesar Rp4,7 miliar atas perannya dalam penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jl. Affandi Jogja, Kerugian Rp50 Juta
- Modus Bukti Transfer Palsu, Polsek Kretek Tangkap Pelaku di Bekasi
- Cegah Kendaraan Besar Masuk Kewek, Pemkot Jogja Bangun Portal
- Pimpinan Basarnas Jogja Berganti, Fokus pada Respons Cepat
- Upah Kecil, Guru Honorer di Sleman Jadi Pelatih Voli
Advertisement
Advertisement





