Advertisement
Perselisihan dan PertengkaranJadi Sebab Utama Perceraian di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama (PA) Wonosari mencatat ada 1.386 perkara perceraian di Kabupaten Gunungkidul sepanjang 2023. Mayoritas perkara tersebut dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran.
Humas PA Gunungkidul, Mudara mengatakan jumlah perkara cerai gugat menyentuh angka 1.035 dan cerai talak mencapai 351. Pada cerai talak, pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, sedangkan pada cerai gugat, yang mengajukan adalah istri.
Advertisement
Apabila dilihat dari sisi waktu, Agustus menjadi bulan dengan jumlah perkara terbanyak mencapai 130 perkara. Sedangkan dilihat dari sisi kewilayahan, Wonosari menjadi kecamatan dengan jumlah perkara perceraian terbanyak mencapai 115 dengan rincian cerai talak sebanyak 35 orang dan cerai gugat sebanyak 85 orang disusul Playen dengan 104, dan Semanu dengan 103.
Dia mengaku tidak ada penelitian berbasis kewilayahan mengenai angka perceraian. Hanya menurutnya, jumlah penduduk Wonosari yang banyak menjadi salah satu faktor tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.
Baca Juga
Kasus Perceraian Tinggi, Ketahanan Keluarga di Gunungkidul Perlu Diperkuat
Baru 7 Bulan Menikah, Seo In Young Dikabarkan Bercerai
Bau Badan karena Jarang Mandi, Seorang Suami Digugat Cerai Istrinya
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Semester I 2023 menunjukkan jumlah penduduk di Kapanewon Wonosari menyentuh angka 90.588 jiwa dengan rincian laki-laki sebanyak 44.854 jiwa dan perempuan 45.734 jiwa.
Mudara menjelaskan penyebab utama perceraian tersebut masih karena perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya mencapai 919 perkara. Setelah diitu disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 160, dan ekonomi 140.
Sisanya ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), madat, judi, poligami, murtad, mabuk, dan dihukum penjara. Dari situ, total akta cerai yang dikeluarkan PA Wonosari mencapai 1.240 akta.
“Akta perceraian diberikan setelah berkekuatan hukum. Kalau baru diputus hakim ya ditunggu dulu dua pekan,” kata Mudara ditemui di PA Wonosari, Rabu (13/3/2024).
Dalam jangka waktu dua pekan tersebut, PA Wonosari memberikan kesempatan apabila salah satu pihak mengajukan banding. Lebih jauh, dia tidak menampik bahwa pernikahan dini juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Tegasnya, mental seorang anak masih belum kuat dan siap dalam menghadapi kehidupan keluarga.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan ada 149 perkara permohan dispensasi pernikahan dini yang pihaknya catat selama tahun 2023. Rinciannya sebanyak 89 permohonan karena hamil duluan, lalu 40 permohonan karena menghindari zina, kemudian 12 permohonan karena sudah berhubungan seksual/pergaulan bebas, dan 8 permohonan karena sudah melahirkan.
Apabila membandingkan dengan angka sepanjang tahun 2022 maka ada penurunan 22 perkara di tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan Sekitarnya Kembali Dibuka pada 10 Juni
- Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
Advertisement
Advertisement