Advertisement

Perselisihan dan PertengkaranJadi Sebab Utama Perceraian di Gunungkidul

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perselisihan dan PertengkaranJadi Sebab Utama Perceraian di Gunungkidul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama (PA) Wonosari mencatat ada 1.386 perkara perceraian di Kabupaten Gunungkidul sepanjang 2023. Mayoritas perkara tersebut dilatarbelakangi perselisihan dan pertengkaran.

Humas PA Gunungkidul, Mudara mengatakan jumlah perkara cerai gugat menyentuh angka 1.035  dan cerai talak mencapai 351. Pada cerai talak, pihak yang mengajukan perceraian adalah suami, sedangkan pada cerai gugat, yang mengajukan adalah istri.

Advertisement

Apabila dilihat dari sisi waktu, Agustus menjadi bulan dengan jumlah perkara terbanyak mencapai 130 perkara. Sedangkan dilihat dari sisi kewilayahan, Wonosari menjadi kecamatan dengan jumlah perkara perceraian terbanyak mencapai 115 dengan rincian cerai talak sebanyak 35 orang dan cerai gugat sebanyak 85 orang disusul Playen dengan 104, dan Semanu dengan 103.

Dia mengaku tidak ada penelitian berbasis kewilayahan mengenai angka perceraian. Hanya menurutnya, jumlah penduduk Wonosari yang banyak menjadi salah satu faktor tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.

Baca Juga

Kasus Perceraian Tinggi, Ketahanan Keluarga di Gunungkidul Perlu Diperkuat

Baru 7 Bulan Menikah, Seo In Young Dikabarkan Bercerai

Bau Badan karena Jarang Mandi, Seorang Suami Digugat Cerai Istrinya

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Semester I 2023 menunjukkan jumlah penduduk di Kapanewon Wonosari menyentuh angka 90.588 jiwa dengan rincian laki-laki sebanyak 44.854 jiwa dan perempuan 45.734 jiwa.

Mudara menjelaskan penyebab utama perceraian tersebut masih karena perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya mencapai 919 perkara. Setelah diitu disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 160, dan ekonomi 140.

Sisanya ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), madat, judi, poligami, murtad, mabuk, dan dihukum penjara. Dari situ, total akta cerai yang dikeluarkan PA Wonosari mencapai 1.240 akta.

“Akta perceraian diberikan setelah berkekuatan hukum. Kalau baru diputus hakim ya ditunggu dulu dua pekan,” kata Mudara ditemui di PA Wonosari, Rabu (13/3/2024).

Dalam jangka waktu dua pekan tersebut, PA Wonosari memberikan kesempatan apabila salah satu pihak mengajukan banding. Lebih jauh, dia tidak menampik bahwa pernikahan dini juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Tegasnya, mental seorang anak masih belum kuat dan siap dalam menghadapi kehidupan keluarga.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Wonosari, Khoiril Basyar mengatakan ada 149 perkara permohan dispensasi pernikahan dini yang pihaknya catat selama tahun 2023. Rinciannya sebanyak 89 permohonan karena hamil duluan, lalu 40 permohonan karena menghindari zina, kemudian 12 permohonan karena sudah berhubungan seksual/pergaulan bebas, dan 8 permohonan karena sudah melahirkan.

Apabila membandingkan dengan angka sepanjang tahun 2022 maka ada penurunan 22 perkara di tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan, TNI dan Pelaku Usaha Melakukan Sinergi Program

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement