Advertisement

Promo November

Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional

Lugas Subarkah
Senin, 18 Maret 2024 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Langgar Aturan, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Semprit, Salah Satunya Milik Artis Nasional Petugas Satpol PP Kota Jogja memberi imbauan kepada pemilik usaha hiburan, beberapa waktu lalu. - Istimewa/Satpol PP Kota Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah tempat hiburan di Kota Jogja masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan selama Ramadan. Satpol PP Kota Jogja pun mendatangi dan memberi teguran untuk mematuhi ketentuan ini.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto menjelaskan sampai saat ini setidaknya sudah ada 11 tempat hiburan yang ditegur. “Ada 11 lokasi yang sudah kami imbau untuk menaati peraturan ini,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Advertisement

Beberapa lokasi ini di antaranya Inul Viesta Lippo, Platinum, Game Net Tugu, Sakapatat, dan Griya Bugar. Hasil peninjauan yang dilakukan petugas menunjukkan bahwa sejumlah penyedia jasa dan hiburan masih beroperasi di luar jam larangan yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan himbauan kepada para pelanggar agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran yang telah dibagikan.

Dia memastikan selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja akan terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan terkait tempat hiburan ini. “Kami imbau pelaku usaha penyedia jasa dan hiburan untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Kami akan rutin melakukan operasi selama bulan ramadan, untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat Kota Jogja,” paparnya.

Peraturan tentang jam operasional tempat hiburan ini sudah diatur oleh Pemkot Jogja melalui SE No. 100.3.4/914/58/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hiburan dan Rekreasi Jenis Usaha Hiburan Malam, Usaha Panti Pejat, Usaha Arena Permainan, dan Usaha Jasa Makanan dan Minuman Pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H Di Kota Jogja.

BACA JUGA: Ramadan, Ini Dia Aturan Jam Buka Tempat Hiburan di Jogja

Dalam SE tersebut, dijelaskan usaha klab malam, diskotek, bar, pub dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; usaha karaoke di luar klab malam pada siang hari pukul 09.00-7.00 WIB dan malam pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Usaha panti pijat, spa, refleksi jika berada di dalam Hotel Bintang sesuai dengan jam operasional usaha; spa yang berada di luar hotel bintang, siang hari pukul 09.00 WIB-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Kemudian usaha arena permainan seperti game net, game station, dan game centre diselenggarakan pukul 09.00 WIB-17.00 WIB. Di sini juga diatur kegiatan usaha akanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai serta tidak menyediakan minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement