Advertisement
Pekerjakan Anak-Anak Jadi LC, Pemilik Karaoke di Parangtritis Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemilik kafe di kawasan Parangtritis, Kapanewon Kretek berinisial S, 24, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (pemandu lagu/LC).
S terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena mempekerjakan L, 14 warga Cilacap, Jawa Tengah sebagai LC di tempat tersebut.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan awalnya unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya ekspolitasi anak dari luar Kabupaten Bantul di sekitar tempat karaoke di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul. “Lalu pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, dilakukan pengecekan di di tempat karaoke wilayah Parangtritis. Dan didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai LC,” kata Jeffry, Sabtu (9/11/2024).
BACA JUGA: Indonesia Berupaya Turunkan Angka Pekerja Anak
Dari pemeriksaan, papar Jeffry, anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Di mana, umur yang ada di identitas KTP dari anak di bawah umur tersebut telah dimanipulasi menjadi dewasa. “Selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan, dalam perkembangannya terlapor [pemilik karaoke] telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Jeffry.
Adapun barang bukti diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp565.000, 1 buah botol miras kawa-kawa, nota pembayaran booking LC dan catatan pendapatan harian karaoke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Alami Deflasi 0,05% pada Juli 2025
- Disperindag Sleman Sidak Toko Penjual Beras Diduga Oplosan di Maguwoharjo, Ini Hasilnya
- Star FM, Ignite The Spark, Semangat Menyala di Usia 16 Tahun
- Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara
- Tak Lagi Bela PSS Sleman, Hokky Caraka Disebut Merapat ke Persita
Advertisement
Advertisement