Advertisement

Promo November

KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Newswire
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada /Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamodro di Jogja, Selasa (19/3/2024).

Advertisement

Meski hingga saat ini masih sebatas di media sosial, lanjut Harsya, sosialisasi diupayakan lebih awal karena memerlukan proses cukup panjang.

Menurut dia, dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Jogja sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5%.

Meski belum memperoleh petunjuk teknis dari KPU RI, Harsya memastikan bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung. "Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," kata dia.

BACA JUGA: Dishub DIY Memprediksi 8 Juta Pemudik Berkunjung ke DIY Lebaran Mendatang

Menurut Harsya, pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD.

KPU Kota Jogja akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September. "Kami masih akan menggelar rapat koordinasi mengenai teknis tahapan ini, lebih pada mendetailkan, bersama KPU DIY dan kabupaten/kota yang lain," ujar Harsya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement