Advertisement

Kronologi Petugas Lapas Wirogunan Jogja Gagalkan Penyelundupan 74 Butir Pil Koplo

Alfi Annisa Karin
Rabu, 27 Maret 2024 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi Petugas Lapas Wirogunan Jogja Gagalkan Penyelundupan 74 Butir Pil Koplo Ilustrasi obat/obatan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Sebanyak 75 butir pil koplo hampir beredar di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan dan berhasil digagalkan oleh petugas lapas.

Pil koplo itu dibawa oleh dua orang berbeda. Satu orang berinisial AA membawa 8 butir, sementara pelaku lainnya yakni AE membawa 66 butir. 

Advertisement

Kronologi Penyelundupan

Kepala Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/3/2024). Bermula saat pelaku AA dan EF sebagai pengunjung datang ke Lapas Wirogunan. Keduanya datang hampir bersamaan.

Saat dilakukan pengecekan, petugas bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana AA. Petugas juga mencurigai betis kaki EF.

BACA JUGA: Puluhan Butir Obat Terlarang Nyaris Diselundupkan di Lapas Wirogunan

Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.

"AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu, satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya dengan cara diisolasi di kedua kakinya," jelasnya, Rabu (27/3/2024).

Saat dimintai keterangan, AA dan EF hendak memberikan pil koplo itu ke dua orang yang berbeda. Keduanya juga tak saling kenal. Usai ditemui barang bukti, tak butuh waktu lama pihak lapas berkoordinasi dengan Polsek Pakualaman. Kasus ini beserta barang buktinya juga dilimpahkan ke Polresta Jogja.

Soleh menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari peningkatan kewaspadaan selama bulan Ramadan. Sekaligus wujud komitmen petugas lapas dalam mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

"Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini kepolisian, serta back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya, terutama di bulan Ramadan ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong

News
| Minggu, 28 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement