Advertisement

Promo November

Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat

Newswire
Sabtu, 30 Maret 2024 - 09:57 WIB
Ujang Hasanudin
Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat Bupati Bantul Abdul Halim Muslih - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul  menyampaikan selamat kepada para lurah atas disahkannya undang-undang yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/3/2024), tentang masa bakti lurah yang diperpanjang menjadi delapan tahun.

Halim menyatakan perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan akan mendorong kepala desa tersebut semakin fokus dalam mengemban tugas dan amanah rakyat.

Advertisement

"Dan tentu dengan perpanjangan masa bakti ini kita harapkan lurah semakin fokus, semakin istiqomah di dalam mengemban tugas dan amanat rakyat dengan panjangnya masa jabatan ini," katanya, Jumat (29/3/2024)

Bupati mengatakan, dengan masa jabatan lurah yang diperpanjang ini, maka pimpinan di tingkat pemerintah kelurahan ini mempunyai kesempatan yang lebih lama dalam menjalankan program program pembangunan desa maupun yang memberdayakan warga.

"Para lurah itu berarti punya kesempatan lebih lama untuk memikirkan masyarakat, memikirkan desa, kelurahan dengan lebih baik dibandingkan dengan masa baktinya yang lebih pendek," katanya.

BACA JUGA: Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Dia mengatakan, bagi pemerintah daerah dengan perpanjangan masa jabatan lurah tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran, karena rentang waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang membutuhkan biaya menjadi lebih lama.

"Pasti mengurangi anggaran, jadi kabupaten Bantul sudah merencanakan pemilihan lurah itu diawal awal tahun 2025, sudah kita rencanakan, tapi setelah ada UU tentu rencana digelarnya pemilihan lurah itu tertunda atau batal," katanya.

Dia mengatakan, anggaran pemilihan lurah tersebut juga sudah dialokasikan ke masing masing kelurahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah yang mengampu dan berwenang mendukung pemilihan kepala desa.

"Anggaran itu kan sudah ada di kelurahan masing masing, dan kabupaten sendiri di beberapa OPD itu juga dianggarkan untuk mendukung anggaran yang sudah ada di kelurahan masing-masing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement