Advertisement

Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah

Jumali
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Bantul berharap lurah bisa memperbaiki kinerja dengan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

Aturan perpanjangan masa jabatan lurah itu termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Desa yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3). Versi terbaru ini merevisi aturan di Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

"Kami merasa senang dan bersyukur atas disahkannya UU tentang Desa oleh DPR RI. Dalam UU tersebut ada penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode," Ketua DPC Apdesi Bantul, Mahardi Badrun, Jumat (29/3).

Badrun menambahkan tambahan masa jabatan dua tahun untuk lurah harus dioptimalkan agar kinerja kepala desa lebih baik. Selain penambahan masa jabatan, UU Desa terbaru juga memberikan dana konservasi atau rehabilitasi kepada desa serta tunjangan purnatugas untuk kepala dan perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

“Ini saatnya bagi teman-teman untuk membenahi dan mengoptimalkan kinerja mereka," kata Badrun.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan harapan kepada kepala desa menyusul pengesahan Undang-Undang Desa ini. "Dengan perpanjangan itu, kami harapkan lurah semakin fokus, semakin istikamah dalam mengemban amanat rakyat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti menyebut sesuai dengan aturan yang lama, ada sebanyak 30 lurah di Bantul akan selesai masa jabatan pada November 2024. Beberapa waktu lalu telah ada SE dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilur serentak.

Di mana dalam surat tersebut disebutkan jika Pilur serentak harus dilaksanakan setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Artinya, Pemilu serentak 2024 digelar pada Februari 2024. Sementara Pilkada serentak 2024 kemungkinan akan digelar pada November 2024. Artinya Pilur serentak bisa digelar Desember 2024.

Nur menyatakan pihaknya juga telah menganggarkan Rp6 miliar untuk penyelenggaraan Pilur serentak 2024. "Besaran itu kami sesuaikan dengan jumlah pemilih tempat digelarnya Pilur di masing-masing kalurahan. Soal nanti seperti apa, kami menunggu arahan dari pusat," ucap Nur.

Adapun ke-30 kalurahan yang akan menyelenggarakan pilur serentak 2024 mendatang adalah kalurahan Srimartani dan Sitimulyo (di Kapanewon Piyungan); Dlingo, Terong, Mangunan, dan Temuwuh (Dlingo); Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, dan Wukirsari (Imogiri); Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren (Banguntapan).

Lalu ada kalurahan Ngestiharjo dan Tamantirto (Kasihan); Poncosari dan Trimurti (Srandakan); Patalan dan Sumberagung (Jetis); Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo (Bantul); Panjangrejo dan Srihardono (Pundong).

Pilur juga digelar di kalurahan Parangtritis (Kretek); Panggungharjo (Sewon); Triharjo (Pandak); Guwosari (Pajangan); Argorejo (Sedayu); dan Wonolelo (Pleret).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung

News
| Minggu, 28 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement