Masa Jabatan Lurah Diperpanjang, Apdesi Bantul: Harus Dioptimalkan Untuk Peningkatan Kinerja Lurah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Bantul berharap lurah bisa memperbaiki kinerja dengan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.
Aturan perpanjangan masa jabatan lurah itu termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Desa yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3). Versi terbaru ini merevisi aturan di Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Advertisement
"Kami merasa senang dan bersyukur atas disahkannya UU tentang Desa oleh DPR RI. Dalam UU tersebut ada penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode," Ketua DPC Apdesi Bantul, Mahardi Badrun, Jumat (29/3).
Badrun menambahkan tambahan masa jabatan dua tahun untuk lurah harus dioptimalkan agar kinerja kepala desa lebih baik. Selain penambahan masa jabatan, UU Desa terbaru juga memberikan dana konservasi atau rehabilitasi kepada desa serta tunjangan purnatugas untuk kepala dan perangkat desa serta anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
“Ini saatnya bagi teman-teman untuk membenahi dan mengoptimalkan kinerja mereka," kata Badrun.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan harapan kepada kepala desa menyusul pengesahan Undang-Undang Desa ini. "Dengan perpanjangan itu, kami harapkan lurah semakin fokus, semakin istikamah dalam mengemban amanat rakyat,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti menyebut sesuai dengan aturan yang lama, ada sebanyak 30 lurah di Bantul akan selesai masa jabatan pada November 2024. Beberapa waktu lalu telah ada SE dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilur serentak.
Di mana dalam surat tersebut disebutkan jika Pilur serentak harus dilaksanakan setelah Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Artinya, Pemilu serentak 2024 digelar pada Februari 2024. Sementara Pilkada serentak 2024 kemungkinan akan digelar pada November 2024. Artinya Pilur serentak bisa digelar Desember 2024.
Nur menyatakan pihaknya juga telah menganggarkan Rp6 miliar untuk penyelenggaraan Pilur serentak 2024. "Besaran itu kami sesuaikan dengan jumlah pemilih tempat digelarnya Pilur di masing-masing kalurahan. Soal nanti seperti apa, kami menunggu arahan dari pusat," ucap Nur.
Adapun ke-30 kalurahan yang akan menyelenggarakan pilur serentak 2024 mendatang adalah kalurahan Srimartani dan Sitimulyo (di Kapanewon Piyungan); Dlingo, Terong, Mangunan, dan Temuwuh (Dlingo); Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, dan Wukirsari (Imogiri); Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren (Banguntapan).
Lalu ada kalurahan Ngestiharjo dan Tamantirto (Kasihan); Poncosari dan Trimurti (Srandakan); Patalan dan Sumberagung (Jetis); Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo (Bantul); Panjangrejo dan Srihardono (Pundong).
Pilur juga digelar di kalurahan Parangtritis (Kretek); Panggungharjo (Sewon); Triharjo (Pandak); Guwosari (Pajangan); Argorejo (Sedayu); dan Wonolelo (Pleret).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement