19 Siswa Sekolah Tumbuh Ikuti Club Coding dan Robotik
Sebanyak 19 siswa Sekolah Tumbuh mengikuti Club Coding dan Robotik selama dua semester untuk memperkuat pembelajaran KKA.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim gabungan Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kasie Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan operasi terakhir dilakukan pada Kamis (14/8) di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah warung di Kalurahan Wirokerten dan sebuah toko di Kelurahan Tamanan.
“Dari hasil pemeriksaan di Wirokerten, kami menemukan 2.084 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Terhadap pemilik, langsung dikenakan denda di tempat sebesar Rp2.041.440 sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Hartati, Senin (18/8/2025).
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Sita Ribuan Rokok Ilegal di Jetis
Sementara di lokasi kedua, yaitu salah satu toko di Kelurahan Tamanan, petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik toko sempat mengakui pernah memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Barang bukti berupa ribuan batang rokok non cukai yang ditemukan kemudian diamankan dan dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait sanksi hukum jika memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Hartati menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dengan memanfaatkan informasi untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Bantul bisa ditekan semaksimal mungkin.
Diketahui, operasi ini sudah berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025 dan telah menemukan sedikitnya 14 warung yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai.
“Sepanjang Februari hingga Agustus 2025, total ada 14 warung yang terjaring menjual rokok ilegal. Kami berharap kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 19 siswa Sekolah Tumbuh mengikuti Club Coding dan Robotik selama dua semester untuk memperkuat pembelajaran KKA.
Kebakaran lahan terjadi di lereng Merapi Boyolali. Api diduga berasal dari pembakaran daun kering saat warga membersihkan lahan.
Gelombang tinggi hingga 4 meter melanda pantai selatan Cianjur. BPBD meminta nelayan dan wisatawan menjauhi pantai sementara.
SPPG Gebyok Selo Boyolali disetop setelah 34 siswa mengalami gejala diduga keracunan MBG. Tiga siswa menjalani rawat inap.
Litto Jogja masuk Top 25 WISH 2026 setelah bersaing dengan 570 usaha pariwisata. Konsepnya menggabungkan alam, wellness dan karakter lokal.
Rumah roboh di Sragen menimpa Satiyem, 83, hingga meninggal. Korban berada di teras saat bangunan rumahnya ambruk.