Advertisement
Satpol PP Bantul Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal di Jetis, Pemilik Warung Didenda di Tempat

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama unsur Kejaksaan dan Bea Cukai setempat menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Jetis. Operasi ini menyasar sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi mengatakan, informasi soal peredaran rokok ilegal itu diperoleh dari aduan masyarakat, lantas petugas menyisir sebuah warung di Kalurahan Patalan. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan informasi intelijen, ditemukan sebanyak 660 batang rokok jenis SPM dan 940 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Advertisement
"Seluruh barang bukti langsung kami sita. Pemilik warung juga dikenai sanksi denda di tempat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ambar, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
Penyidik dari Bea Cukai turut melakukan pemberkasan terhadap barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal.
Ambar menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Operasi ini adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan. Kami berharap langkah ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di Bantul,” ujarnya.
Satpol PP Bantul menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa, demi menciptakan lingkungan yang taat hukum dan tertib aturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Jumat 18 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu Sampai Palur
- Jadwal Bus DAMRI Semarang-Jogja PP, Jumat 18 Juli 2025
- Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini (18/7/2025), Cek Lokasi dan Jamnya
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Jumat (18/7/2025)
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini (18/7/2025)
Advertisement
Advertisement