Jelang Iduladha, Permintaan Kambing di Bantul Diprediksi Meningkat
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
Petugas gabungan bersama Sat Pol PP Bantul saat merazia pedagang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kapanewon Jetis belum lama ini. Dokumentasi Istimewa (email)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama unsur Kejaksaan dan Bea Cukai setempat menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Jetis. Operasi ini menyasar sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi mengatakan, informasi soal peredaran rokok ilegal itu diperoleh dari aduan masyarakat, lantas petugas menyisir sebuah warung di Kalurahan Patalan. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan informasi intelijen, ditemukan sebanyak 660 batang rokok jenis SPM dan 940 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
"Seluruh barang bukti langsung kami sita. Pemilik warung juga dikenai sanksi denda di tempat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ambar, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
Penyidik dari Bea Cukai turut melakukan pemberkasan terhadap barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal.
Ambar menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Operasi ini adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan. Kami berharap langkah ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di Bantul,” ujarnya.
Satpol PP Bantul menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa, demi menciptakan lingkungan yang taat hukum dan tertib aturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.