Pemkab Bantul Masih Tunggu Alokasi Pupuk Bersubsidi Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menunggu alokasi pupuk bersubsidi tambahan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) M. Arifin Hartanto menyampaikan Pemkab Bantul mendapat alokasi tambahan pupuk bersubsidi tahun 2204. "Masih menunggu alokasi [pupuk subsidi] per kabupaten,” katanya, Minggu (31/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan KTP di Bantul Terus Disosialisasikan
Berdasarkan Surat Kementerian Pertanian No. B-52/SR.210/M/03/2024 alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di setiap provinsi mengalami peningkatan. Untuk wilayah DIY yang sebelumnya mendapat alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea mencapai 28.830 ton meningkat menjadi 49.280 ton, kemudian jenis NPK dari 19.838 ton menjadi 42.411 ton, kemudian pupuk NPK FK dari 20 ton menjadi 137 ton.
“Kita [pupuk subsidi yang didapatkan] masih jauh dari pengajuan yang kita input, semoga dengan adanya tambahan [pupuk subsidi] akan terpenuhi,” ujarnya.
Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi yang didapatkan Pemkab Bantul tahun 2024 masih jauh dari usulan pupuk bersubsidi yang diajukan dalam Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Sebelumnya, usulan e-RDKK untuk pupuk urea mencapai 10.678 ton, sementara pupuk NPK mencapai 13.706 ton.
Sementara berdasarkan Keputusan Bupati Bantul No.530/ 2023 alokasi pupuk bersubsidi yang didapat Pemkab Bantul tahun 2024 untuk pupuk jenis NPK mencapai 4.024 ton, Urea mencapai 5.639 ton. Jumlah tersebut menurun dari alokasi tahun 2023. Saat itu alokasi pupuk Urea mencapai 8.675 ton dan pupuk NPK mencapai 5.875 ton.
BACA JUGA: Petani Bisa Akses Pupuk Subsidi Gunakan KTP
Dia menyampaikan penetapan alokasi pupuk bersubsidi diawali dengan usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan kelompok tani dengan didampingi penyuluh pertanian setempat. Kemudian, penyuluh pertanian memasukkan RDKK dalam aplikasi e-RDKK. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji oleh DKPP Bantul.
Nantinya, usulan tersebut akan menjadi dasar Kementerian Pertanian menentukan alokasi per provinsi, hingga alokasi per NIK petani. Alokasi pupuk bersubsidi tersebut kemudian akan disalurkan ke petani melalui kios yang telah ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement