Advertisement
Duh! Pemkab Gunungkidul Sebut 166 Perusahaan Belum Memastikan Pembayaran THR

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat ada 166 perusahaan yang belum memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Dengan begitu baru ada 34 perusahaan di Bumi Handayani yang memastikan akan membayarkan THR. Total jumlah perusahaan di Gunungkidul yang mencapai sekitar 200 perusahaan.
Advertisement
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto mengatakan 34 perusahaan tersebut merupakan hasil pendataan langsung di lapangan. "Sebagian besar besok [Rabu, 3 April] mereka akan memberikan THR kepada karyawannya," kata Nanang, Selasa (2/4/2024).
Nanang mengaku jumlah tersebut merupakan data sementara. Tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang akan memberikan konfirmasi perihal pembayaran THR. Adapun terkait dengan aduan ke Posko Aduan THR, DPKUKMTK masih belum menerima aduan langsung apapun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan mengaku bahwa pihaknya menerima aduan dari seorang pegawai salah satu perusahaan di Gunungkidul perihal THR.
"Dari Gunungkidul ada satu pengaduan tetapi sudah clear. THR dibayarkan H-7 lebaran [Rabu]," kata Darmawan.
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono mengatakan bahwa guna mengakomodasi aduan pekerja di perusahaan di Gunungkidul terkai hak THR maka pihaknya telah membukan Posko Aduan THR di Kantor DPKUKMTK. Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4/2024) atau selama satu bulan penuh sejak sepekan lalu.
"Silakan kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti," kata Supartono dihubungi, Selasa.
BACA JUGA: Besok Pagi, THR ASN Pemkab Bantul Cair
DPKUKMTK Gunungkidul juga telah membagikan alamat situs bagi pengadu di akun Instagram @dpkukmtkgk serta laman resmi http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Supartono menegaskan bahwa identitas pengadu akan dijaga ketat. Dengan begitu pekerja tidak perlu ragu untuk datang ke Posko Aduan THR.
Biasanya, kata dia perusahaan-perusahaan di Bumi Handayani akan memberikan jadwal pemberian THR. Jadwal tersebut menjadi salah satu upaya monitoring selain pengawasan langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement