Advertisement

Promo November

Disnakertrans Terima Aduan Staf PMI Gunungkidul yang Tak Terima THR, Begini Penjelasannya

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 17 April 2024 - 19:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disnakertrans Terima Aduan Staf PMI Gunungkidul yang Tak Terima THR, Begini Penjelasannya Warga sedang berolahraga melintas Kantor PMI Gunungkidul, Rabu (17/4/2024). Salah satu pegawai PMI Gunungkidul membuat aduan THR ke Disnakertrans DIY pada Senin (15/4/2024). Menurut Disnakertrans DIY ada kekeliruan pemahaman antara pengadu dengan Ketua PMI Gunungkidul. Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pegawai Palang Merah Indonesian (PMI) Kabupaten Gunungkidul membuat aduan mengenai kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Senin (15/4/2024).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengaku instansinya melalui pengawas ketenagakerjaan telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendatangi PMI Gunungkidul pada Selasa (16/4/2024).

Advertisement

Setelah peninjauan lapangan tersebut, Amin menjelaskan PMI Gunungkidul telah memberikan THR sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H. Hanya, PMI Gunungkidul menggunakan terminologi gaji ke-13. Menurut Amin, masalah muncul atas dasar pemahaman kedua belah pihak antara gaji ke-13 sebelum Idulfitri dan THR.

“Gaji ke-13 itu menurut PMI adalah THR. Pekerja ini ngertinya itu bukan THR. Mungkin komunikasi tidak baik jadi salah paham,” kata Amin dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga

Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo

Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS

9 Cara Mengelola THR Lebaran 2024 Agar Tidak Cepat Habis

Pengaduan tersebut baru pertama kali diterima oleh Disnakertrans DIY dari pegawai PMI Gunungkidul. Atas hal tersebut, Disnakertrans DIY kemudian memberikan imbauan agar gaji ke-13 tersebut diubah menjadi THR termasuk dalam perencanaan anggarannya.

Amin mengatakan besaran pemberian THR adalah satu kali bulan upah khusus untuk pekerja yang mempunya masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.

“Disnakertrans DIY berwenang terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara alias swasta. Karena ini PMI maka kami berikan rekomendasi kepada Pemda Gunungkidul dan PMI sendiri terkait mekanisme penganggarannya,” katanya.

Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengatakan pihanyak telah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai PMI Gunungkidul sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H.

Dia menganggap semangat pemberian gaji ke-13 tersebut adalah sama dengan THR. Besaran gaji ke-13 tersebut adalah satu bulan gaji termasuk tunjangannya. Dia menjelaskan bahwa sebelum ada pemberian gaji ke-13 yang dia samakan sebagai THR, pegawai PMI hanya mendapat bingkisan dalam bentuk kue, the, gula, sirup dan lainnya. Disinggung perihal pembedaan THR dengan gaji ke-13, Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme perencanaan dan pemberiannya.

“Selama ini kami hanya memberikan gaji ke-13. Itu memang beda dengan THR tapi semangatnya itu memberikan THR,” kata Iswandoyo.

Perihal saran Disnakertrans DIY mengenai penggantian terminologi gaji ke-13 dan mekanisme perencanaan anggarannya menjadi THR, mantan Camat Wonosari ini akan membenahinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement