Satpol PP Sleman Minta Warga Waspada El Nino dan Larangan Bakar Sampah
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.
Warga sedang berolahraga melintas Kantor PMI Gunungkidul, Rabu (17/4/2024). Salah satu pegawai PMI Gunungkidul membuat aduan THR ke Disnakertrans DIY pada Senin (15/4/2024). Menurut Disnakertrans DIY ada kekeliruan pemahaman antara pengadu dengan Ketua PMI Gunungkidul. Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pegawai Palang Merah Indonesian (PMI) Kabupaten Gunungkidul membuat aduan mengenai kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Senin (15/4/2024).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengaku instansinya melalui pengawas ketenagakerjaan telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendatangi PMI Gunungkidul pada Selasa (16/4/2024).
Setelah peninjauan lapangan tersebut, Amin menjelaskan PMI Gunungkidul telah memberikan THR sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H. Hanya, PMI Gunungkidul menggunakan terminologi gaji ke-13. Menurut Amin, masalah muncul atas dasar pemahaman kedua belah pihak antara gaji ke-13 sebelum Idulfitri dan THR.
“Gaji ke-13 itu menurut PMI adalah THR. Pekerja ini ngertinya itu bukan THR. Mungkin komunikasi tidak baik jadi salah paham,” kata Amin dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo
Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
9 Cara Mengelola THR Lebaran 2024 Agar Tidak Cepat Habis
Pengaduan tersebut baru pertama kali diterima oleh Disnakertrans DIY dari pegawai PMI Gunungkidul. Atas hal tersebut, Disnakertrans DIY kemudian memberikan imbauan agar gaji ke-13 tersebut diubah menjadi THR termasuk dalam perencanaan anggarannya.
Amin mengatakan besaran pemberian THR adalah satu kali bulan upah khusus untuk pekerja yang mempunya masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
“Disnakertrans DIY berwenang terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara alias swasta. Karena ini PMI maka kami berikan rekomendasi kepada Pemda Gunungkidul dan PMI sendiri terkait mekanisme penganggarannya,” katanya.
Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengatakan pihanyak telah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai PMI Gunungkidul sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H.
Dia menganggap semangat pemberian gaji ke-13 tersebut adalah sama dengan THR. Besaran gaji ke-13 tersebut adalah satu bulan gaji termasuk tunjangannya. Dia menjelaskan bahwa sebelum ada pemberian gaji ke-13 yang dia samakan sebagai THR, pegawai PMI hanya mendapat bingkisan dalam bentuk kue, the, gula, sirup dan lainnya. Disinggung perihal pembedaan THR dengan gaji ke-13, Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme perencanaan dan pemberiannya.
“Selama ini kami hanya memberikan gaji ke-13. Itu memang beda dengan THR tapi semangatnya itu memberikan THR,” kata Iswandoyo.
Perihal saran Disnakertrans DIY mengenai penggantian terminologi gaji ke-13 dan mekanisme perencanaan anggarannya menjadi THR, mantan Camat Wonosari ini akan membenahinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.
DPRD Jogja soroti klitih yang berulang. Pemkot diminta kaji akar masalah remaja, tak hanya penindakan hukum.
Daftar lokasi Salat Iduladha 1447 H Muhammadiyah DIY tersebar di ribuan titik. Cek sebagian lokasi di Bantul, Sleman, dan Jogja.
Sedikitnya tiga posko anti kejahatan jalanan di Kapanewon Bambanglipuro dibentuk sebagai upaya menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan atau kliti
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.
Harga emas 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 naik, Antam turun ke Rp2,798 juta per gram. Simak daftar lengkapnya di sini.