Advertisement
Disnakertrans Terima Aduan Staf PMI Gunungkidul yang Tak Terima THR, Begini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pegawai Palang Merah Indonesian (PMI) Kabupaten Gunungkidul membuat aduan mengenai kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Senin (15/4/2024).
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengaku instansinya melalui pengawas ketenagakerjaan telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan mendatangi PMI Gunungkidul pada Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Setelah peninjauan lapangan tersebut, Amin menjelaskan PMI Gunungkidul telah memberikan THR sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H. Hanya, PMI Gunungkidul menggunakan terminologi gaji ke-13. Menurut Amin, masalah muncul atas dasar pemahaman kedua belah pihak antara gaji ke-13 sebelum Idulfitri dan THR.
“Gaji ke-13 itu menurut PMI adalah THR. Pekerja ini ngertinya itu bukan THR. Mungkin komunikasi tidak baik jadi salah paham,” kata Amin dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo
Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
9 Cara Mengelola THR Lebaran 2024 Agar Tidak Cepat Habis
Pengaduan tersebut baru pertama kali diterima oleh Disnakertrans DIY dari pegawai PMI Gunungkidul. Atas hal tersebut, Disnakertrans DIY kemudian memberikan imbauan agar gaji ke-13 tersebut diubah menjadi THR termasuk dalam perencanaan anggarannya.
Amin mengatakan besaran pemberian THR adalah satu kali bulan upah khusus untuk pekerja yang mempunya masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih.
“Disnakertrans DIY berwenang terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara alias swasta. Karena ini PMI maka kami berikan rekomendasi kepada Pemda Gunungkidul dan PMI sendiri terkait mekanisme penganggarannya,” katanya.
Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengatakan pihanyak telah memberikan gaji ke-13 kepada pegawai PMI Gunungkidul sebelum Hari Raya Idulfitri 1445H.
Dia menganggap semangat pemberian gaji ke-13 tersebut adalah sama dengan THR. Besaran gaji ke-13 tersebut adalah satu bulan gaji termasuk tunjangannya. Dia menjelaskan bahwa sebelum ada pemberian gaji ke-13 yang dia samakan sebagai THR, pegawai PMI hanya mendapat bingkisan dalam bentuk kue, the, gula, sirup dan lainnya. Disinggung perihal pembedaan THR dengan gaji ke-13, Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme perencanaan dan pemberiannya.
“Selama ini kami hanya memberikan gaji ke-13. Itu memang beda dengan THR tapi semangatnya itu memberikan THR,” kata Iswandoyo.
Perihal saran Disnakertrans DIY mengenai penggantian terminologi gaji ke-13 dan mekanisme perencanaan anggarannya menjadi THR, mantan Camat Wonosari ini akan membenahinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Selasa 12 Agustus 2025: Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 12 Agustus 2025
- 4 Penyu Ditemukan Mati dalam 2 Pekan di Pantai Gunungkidul
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Selasa 12 Agustus 2025
- Jadwal Bus DAMRI Selasa 12 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement