Perpusda Baru Sleman Masih Menunggu Lampu Hijau Anggaran
Pemkab Sleman masih mengupayakan pembangunan gedung baru Perpusda masuk APBD 2027. Proyek sekitar Rp30 miliar itu menunggu kepastian anggaran.
Ilustrasi PAD./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Gunungkidul mencapai Rp474,7 juta.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan instansinya telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,2 miliar. Rincian retribusi tersebut yaitu tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar telah menyampaikan bahwa sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri.
Kerja sama yang dia maksud berarti pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Budjang menerangkan hasil retribusi parkir yang dikerjasamakan harus disetor kepada Pemkab Gunungkidul 100%. Setelah itu, Pemkab akan membagi upah pungut kepada pihak ketiga sebanyak 30%.
Adapun, tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, besaran nominal tarif parkir dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di tepi jalan umum, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dan minibus pikup, sedan, dan jeep dibebankan tarif Rp2.000 per sekali parkir. Tarif paling tinggi sebesar Rp8.000 untuk truk roda lebih dari enam per sekali parkir.
BACA JUGA: Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Kemudian, di tempat khusus parkir di luar badan jalan ada dua kawasan yaitu kawasan ekonomi dan pariwisata.
Di kawasan ekonomi, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp2.000. Tarif tersebut dapat meningkat dua kali lipat apabila kendaraan diinapkan. Hal ini juga berlaku di kawasan pariwisata, hanya tarifnya berbeda.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman masih mengupayakan pembangunan gedung baru Perpusda masuk APBD 2027. Proyek sekitar Rp30 miliar itu menunggu kepastian anggaran.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.
Gempa magnitudo 4,2 mengguncang laut selatan Malang. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami dan belum ada laporan kerusakan.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.