Advertisement
Belum Genap Empat Bulan, Pendapatan Retribusi Parkir Gunungkidul Tembus Rp474 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Gunungkidul mencapai Rp474,7 juta.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan instansinya telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,2 miliar. Rincian retribusi tersebut yaitu tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp1 miliar.
Advertisement
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar telah menyampaikan bahwa sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri.
Kerja sama yang dia maksud berarti pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Budjang menerangkan hasil retribusi parkir yang dikerjasamakan harus disetor kepada Pemkab Gunungkidul 100%. Setelah itu, Pemkab akan membagi upah pungut kepada pihak ketiga sebanyak 30%.
Adapun, tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, besaran nominal tarif parkir dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di tepi jalan umum, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dan minibus pikup, sedan, dan jeep dibebankan tarif Rp2.000 per sekali parkir. Tarif paling tinggi sebesar Rp8.000 untuk truk roda lebih dari enam per sekali parkir.
BACA JUGA: Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Kemudian, di tempat khusus parkir di luar badan jalan ada dua kawasan yaitu kawasan ekonomi dan pariwisata.
Di kawasan ekonomi, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp2.000. Tarif tersebut dapat meningkat dua kali lipat apabila kendaraan diinapkan. Hal ini juga berlaku di kawasan pariwisata, hanya tarifnya berbeda.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jenazah Diduga Pegawai Kementerian Dalam Negeri Ditemukan di Kali Ciliwung dalam Kondisi Rusak
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja-YIA di Sleman Capai 37,11 Persen
- Pedagang di Sekitar Jembatan Pandansimo Menjamur, Ketua DPRD Kulonprogo: Perlu Ada Penataan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Kamis (10/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis (10/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis (10/7/2025), dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement