Advertisement

Promo November

Putusan Banding Turun, Vonis Mati Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Catur Dwi Janati
Jum'at, 19 April 2024 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Putusan Banding Turun, Vonis Mati Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi hukuman seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono menjelaskan kedua terdakwa sebelumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Sleman. Banding kedua terdakwa kemudian dikabulkan oleh PT DIY. "Putusan banding yang mutilasi jadi seumur hidup, barusan turun," terang Cahyono pada Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT DIY menyatakan terdakwa Waliyin bin Kodrat dan Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Atas perbuatan keduanya, hakim selanjutnya menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Kendati demikian putusan banding yang diturunkan ini dijelaskan Cahyono belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Karenanya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih bisa mengajukan kasasi. Apabila kasasi diajukan, maka selanjutnya akan diadili di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan kasasi JPU dan terdakwa waktunya dua pekan [sejak diberitahukan]," ujarnya.

Baca Juga

Tersangka Mutilasi Sleman Rebus Potongan Kaki dan Tangan untuk Hilangkan Sidik Jari

Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Pelaku Peragakan 49 Adegan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto menuturkan jika pihaknya baru menerima putusan banding tersebut hari ini. Meski demikian pihaknya akan mengajukan kasasi secepatnya.

"Kami kasasi, karena maunya kita putusannya juga mati. Secepatnya kasasi [kami ajukan], karena baru kita terima tadi putusan PT," tegasnya.

Bila merunut ke belakang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Waliyin dan Ridduan pada Kamis (29/2/2024). Dalam pembacaan amar putusan kala itu, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan bahwa terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing masing dengan pidana mati," ujarnya.

Dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, ada sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Sementara Mejelis Hakim tidak menemukan keadaaan yang meringankan untuk para terdakwa. "Menimbang berdasarkan keadaan keadaan yang memberatkan maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tegasnya. (Catur Dwi Janati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement